Mantan Ketua KPK: UUD 45 Sekarang Sudah Menjadi UUD 45 yang Palsu

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan, jika mau jujur, maka Undang-Undang Dasar Negara Indonesia bukan lagi tahun 1945, tapi 2002 alias setelah diamandemen empat kali.

Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara penyampaian aspirasi kepada Ketua MPR, tentang mengapa kita harus kembali ke UUD 1945?.

“UUD 45 sekarang ini sudah menjadi UUD 45 yang palsu. Kalau mau jujur, UUD kita tahun 2002. UUD yang dibuat pada tahun 2002 dengan mengamandemen UUD 45 sudah hilang jiwanya, kehilangan spirit, kehilangan semangatnya,” ucap Ruki di Gedung Nusantara IV DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (6/2).

Dia menyadari dengan amandemen banyak yang sudah dibongkar dan terus mengalami perubahan. Meski demikian, tak ada satupun yang berani mengubah namanya, agar anak bangsa tak ada yang menentang.

“Agar tidak menentang. Padahal perubahan UUD 1945, manipulatif dan kamuflase. Penuh dengan permainan kata,” ungkap Ruki.

Dia juga memandang dalam amandemen UUD 1945, memang ada norma Pancasila yang dimasukan.

“Namun nilai-nilai Pancasila tidak pernah dituangkan,” jelas Ruki.

Sehingga, lanjut dia, dewasa ini, terdapat pasal baru yang terang-terangan bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Ada pasal baru yang secara terang-terangan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan makna Pancasila dalam pembukaan,” katanya.

Sumber Berita
Merdeka
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker