Tidak Ada Urusan dengan Artidjo, Ruki dan Albertina Ho, Ini Alasan Pukat UGM Tolak Keberadaan Dewan Pengawas KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) tetap menolak keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski diisi oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyatakan tetap menolak adanya pihak yang mengawasi komisi anti-rasuah itu.

“Saya tidak melihat pada orangnya. Saya lihat pada konstruksi UU dan keberadaan dewas itu sendiri,” ujar Zainal seperti dilansir dari Republika, Rabu (18/12/2019).

Dengan adanya dewas yang ditunjuk oleh presiden, ia menilai, KPK dapat kehilangan independensinya. Sebab, kerja KPK nantinya akan diawasi dan harus meminta izin pada Dewas.

“Tak ada logikanya karena ada lembaga yang besar kewenangannya, maka harus dibangun lembaga pengawasan,” ujar Zainal.

“Jadi mau dia taruh siapa aja di situ, bagi saya enggak pengaruh, karena penolakan itu pada konsep dan ide yg ada di UU KPK. Perdebatanhya bukan di orangnya,” ujar Zainal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nama itu mulai dari Artidjo, Taufiequerachman Ruki, hingga hakim Albertina Ho.

Masukya Artidjo disambut baik banyak pihak. Selama ini, Artidjo dikenal memiliki rekam jejak dalam memberikan hukuman yang berat kepada tersangka kasus korupsi.

Lima orang anggota Dewas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019. “Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan,” ujar Jokowi.

Sumber Berita
Republika

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker