Diduga Sebar APK Ke Sekolah, Caleg Gerindra Dipanggil Bawaslu

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur bertindak cepat dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Zuhdi Mamduhi.

Zuhdi diduga melakukan pelanggaran kampanye atas pembagian alat peraga kampanye (APK) berupa kalender pencalegannya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur.

Bawaslu Jaktim menjadwalkan pemanggilan caleg yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Hari ini kita jadwalkan memanggil calegnya tersebut, namun kami belum tahu dia hadir atau tidak,” kata anggota Bawaslu Jaktim, Ahmad Syarifudin saat dihubungi, Senin (4/2/2019).

Dalam kasus ini, Bawaslu juga sudah memeriksa pihak sekolah seperti guru dan kepala sekolah. Mereka mengakui ada pembagian kalender bergambar caleg.

“Dari pihak sekolah sudah mengakui adanya pembagian kalender tersebut,” tambahnya.

Untuk menguatkan data, Bawaslu Jaktim memanggil caleg bersangkutan agar mendapat keterangan langsung.

“Terkait bagaimana caleg itu membagikan materi tersebut, kita masih membutuhkan keterangan dari caleg yang bersangkutan,” jelasnya.

Oang tua murid sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda Cakung Barat, Jakarta Timur melaporkan adanya pembagian kalender Zuhdi Mamduhi. Kalender berisi panduan untuk mencoblos caleg DPRD DKI Jakarta asal Gerindra di dapil 4 Jakarta Timur itu.

Kalender dibagikan kepada seluruh orang tua murid saat pembagian rapor, Senin (7/1/2019) lalu.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
rmol

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker