Gara-gara Dicatut Jual Sate Babi, Pemilik Sate KMS Grup Polisikan Pedagang Sate KMS B

Abadikini.com, PADANG – Pemilik sate KMS grup di Kota Padang benar-benar marah atas pencatutan nama yang dilakukan pedagang sate KMS B di kawasan Tugu Api, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). KMS B diamankan petugas gabungan karena menjual daging babi.

Ilyas, 30, mengatakan, selain merugikan masyarakat, perbuatan pedagang sate KMS B jelas berdampak buruk terhadap usahanya. Otomatis, pelanggannya akan menurun. Sebab, meski menambahkan huruf B di belakangnya, masyarakat tentu akan ingat nama KMS-nya.

“Sangat merugikan kami. Nama baik, pikiran dan tentunya pelanggan,” terang Ilyas dilansir dari laman JawaPos.com, Rabu (30/1/2019).

Ilyas menegaskan, sate KMS grupnya hanya ada empat di Kota Padang. Masing-masing di jalan Permindo, Patimura, Simpang Kalawi dan Siteba. Sedangkan di luar Padang juga terdapat satu sate merek KMS.

“Di Pariaman ada satu. Iitu kakak sepupu, sudah izin keluarga (pakai nama KMS,” bebernya.

Merek KMS grup sendiri merupakan singkatan dari “KaMi Saiyo”. Pihaknya juga pernah memperingati pemilik sate KMS B di Simpang Haru, agar tidak memakai nama usaha sate yang sudah digelutinya turun temurun dari orang tuanya.

“Dulu. Sudah lama juga, kami peringati pemiliknya. Setelah itu ditambahkan B dibelakang KMS-nya. Kami bisa apa,” terang Ilyas.

Atas peristiwa yang menguras fikiran, merugikan dan mencemarkan nama baik KMS grup, pihaknya berencana akan menuntut pemilik sate berbahan babi melalui prosedur hukum. “Saya bakal menempuh jalur hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, tim gabungan menggeledah sate gerobak merek KMS di kawasan Tugu Api, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang yang diduga menjual sate berbahan babi tanpa label.

Penggeladahan yang dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (29/1) itu dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM dan Satpol PP Padang.

Kabid Pemberdayaan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Padang, Novita Latima mengatakan, informasi penggunaan daging babi oleh sate KMS di Simpang Haru ini berawal dari laporan masyarakat. Lalu, mengecek kebenaran tersebut, petugas membeli sampel daging sate. Untuk pengecekan labor, petugas mengirim sampel itu ke Balai BPOM Padang selanjutnya merujuk ke Balai BPOM Aceh.

Hasil pemeriksaan terbukti, jika daging sate KMS ini positif mengandung daging babi yang jelas-jelas haram dikonsumsi umat Islam. Apalagi, pedagang berjualan di tempat mayoritas pembelinya beragama Islam.

“Pedagang tidak menerapkan (mencantumkan) bahwa yang dijualnya daging babi. Untuk tindaklanjutnya akan dilakukan tim dari Dinas Perdagangan,” katanya.

Editor
Nabila Sarah
Sumber Berita
Jawapos

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker