Carut Marut Anggaran Penanganan Covid-19 Pemprov Sumbar, Dijadikan Bancakan?

Abadikini.com, PADANG – Ratusan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa menuntut keterbukaan anggaran penanganan Covid-19 di depan Kantor Gubernur Sumbar, Senin (1/3/2021). Diketahui, anggaran penanganan covid-19 ada masalah setelah adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Massa dari PMII akhirnya dapat bertemu dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

“Kami berterima kasih kepada mahasiswa dalam hal ini PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) yang telah menyampaikan aspirasi,” kata Mahyeldi di depan peserta aksi.

Mahyeldi mengatakan pihaknya akan melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku setelah mendengarkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar. Adanya dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 Sumbar mencuat setelah BPK RI mengirimkan LHP kepada DPRD Sumbar pada akhir 2020 lalu. Melalui LHP tersebut, BPK menyimpulkan beberpemahalan harga hand sanitizer dan traapa hal. Di antaranya adanya indikasi nsaksi pembayaran pengadaan alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai prosedural.

Setelah melakukan penelusuran Pansus DPRD Sumbar meminta BPK RI melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ada temuan indikasi kerugian negara Rp 49,2 miliar dari anggaran penanganan Covid-19 Sumbar.

“Kita meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadop aliran dana,” kata Ketua DPRD Sumbar Supardi akhir pekan lalu.

Supardi juga membacakan keputusan DPRD usai menyimak laporan dari Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD. Pansus dibuat setelah ada temuan BPK terkait penyelewengan dan mark up harga handsanitizer. Secara umum menurut Supardi, DPRD menyetujui rekomendasi Pansus.

Berdasarkan rekomendasikan Pansus, DPRD kemudian mengeluarkan keputusan bernomor 6/SB/2021 tertanggal 26 Feb 2021. Di mana isinya DPRD merekomendasikan BPK untuk melakukan Audit Investigasi, meminta Gubernur menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Karena dalam LHP BPK, terdapat beberapa temuan krusial dalam penanganan pandemi covid-19. Dua temuan yang sangat penting yaitu, adanya kemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp 4,7 miliar lebih. Kedua, pembayaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 49,2 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti melakukan transaksi uang cash, dan tidak didampingi oleh pengawas dari Polri, KPK, Inspektorat dan lain-lain.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker