Ahok Resmi Bebas Dari Balik Jeruji

Abadikini.com, JAKARTA –  Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menghirup udara bebas setelah menjalani kurungan bui di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok hari ini.

Ahok telah bebas murni setelah menjalani hidup di balik jeruji selama dua tahun–dipotong remisi 3 bulan 15 hari–dalam kasus penistaan agama.

“Sudah keluar kurang lebih pukul 07.30 WIB,” kata Salah satu tim Ahok, Ima Mahdia, Kamis (24/1).

Ima mengatkan tak banyak pihak yang menjemput Ahok. Salah satunya adalah putra sulung Ahok, Nicholas Sean.

“Dijemput putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP, langsung menuju kediaman,” ujar Ima.

Belum diketahui pasti kemana Ahok akan dibawa. Namun, terpidana penista agama itu sudah resmi bebas per tanggal 24 Januari 2019 setelah menyelesaikan hukuman.

Kasus itu menjerat Ahok akibat ucapannya saat melakukan kerja sebagai Gubernur DKI soal Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Kala itu, Ahok berada di sana untuk menghadiri budidaya kerapu di Kepulauan Seribu.

Dalam sambutannya kala itu di pulau Pramuka, Ahok mencoba meyakinkan program budidaya itu tetap berjalan meskipun nantinya dirinya yang turut bersaing dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 kalah. Di situlah, dia menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

Video kunjungan kerja Ahok di ibu kota kabupaten Kepulauan Seribu itu pun menjadi viral dan ramai setelah diunggah dan mengalami pemotongan dari rekaman keseluruhan oleh Buni Yani.

Ucapan Ahok itu kemudian memicu aksi berjilid-jilid di Jakarta, termasuk 2 Desember 2016 yang lalu fenomenal dengan Aksi 212. Nama 212 selanjutnya terus dipelihara dan terkesan menjadi merek tersendiri bagi sebuah gerakan.

Polisi lalu menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2017. Di tengah upayanya memenangi Pilgub DKI 2017 bersama Djarot Saiful Hidayat dan kerja sebagai gubernur, Ahok pun mengikuti semua proses pemeriksaan di polisi hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hasilnya, majelis hakim PN Jakut memvonisnya bersalah pada 9 Mei 2017. Ahok dianggap melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ahok tak mengajukan banding atas vonisnya tersebut. Namun saat PN Bandung menjatuhkan vonis pada Buni Yani atas pengunggahan potongan video pidato Ahok, eks kader Gerindra itu mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, MA mementahkan permohonan PK yang diajukan Ahok.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker