Ingat! Golput di Pemilu Tak Bisa Dipidana, Kecuali Mengajak Pakai Uang

Abadikini.com, JAKARTA- Kelompok Golongan Putih (Golput) atau yang memutuskan untuk netral, tak memilih dalam pemilu disebut tidak melanggar aturan hukum. Masyarakat tak perlu takut untuk tidak mencoblos dalam Pemilu serentak 2019 mendatang.

Ketua Bidang Jaringan dan Kampanye YLBHI Arip Yogiawan mengatakan, apabila seseorang atau sekelompok orang memilih untuk tidak memilih pada Pemilu 2019 maka bukan pelanggaran hukum. Karena, memang tak ada pelanggaran hukum dari pilihan tersebut, itu merupakan hak warga negara.

“Yang dapat dipidana hanya orang yang menggerakan orang lain untuk Golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya,” kata Arip di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Arip menyebut, jika seseorang atau sekelompok orang mengajak untuk Golput dan itu dianggapnya tak melanggar hukum pidana. Baik itu dilakukan di ruang private maupun ruang publik, asal tak menjanjikan timbal balik seperti memberi uang.

“Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakan orang untuk Golput tidak dapat dipidana,” sebutnya.

Sementara itu, Koordinator advokasi LBH Masyarakat Afif Abdul Qoyim menilai, sikap golput seseorang merupakan hak politik warga negara. Bahkan penyebarluasan sikap Golput itu tak bisa dilarang asal tak menggunakan janji hingga memberikan uang atau materi lainnya.

“Bila terjadi penyelidikan kasus (Golput) ini, maka penting memastikan unsur-unsur pidana dalam pasal 515 UU Pemilu harus diimplementasikan ketat,” jelas Afif.

Ia khawatir terjadinya penindakan hukum atas masyarakat atau individu yang memilih golput. Ia meminta penegakan hukum bersikap netral dengan mengedepankan aturan hukum yang berlaku.

“Penggunaan pasal ini (pasal 515 UU Pemilu) bagi mereka yang golput atau berkampanye golput adalah pelanggaran serius bagi hak konstitusi politik,” pungkasnya.

Diketahui, koalisi masyarakat sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ICJR, Kontras, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lokataru dan PBHI. Pernyataan sikap koalisi masyarakat sipil didasarkan dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan itu, tak ada larangan untuk menjadi golput. Golput sendiri ialah sikap tak mendukung salah satu paslon atau capres-cawapres mana pun.

Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker