PPDI: Keputusan Jokowi tentang Perangkat Desa Sesuai Masukan Yusril

Abadikini.com, JAKARTA- Kuasa Hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Sudir Santoso mengatakan, keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo tentang pemberian hak penghasilan tetap setara PNS 2A merupakan hasil komunikasi dengan Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Jokowi.

“Prof Yusril itu ‘kan pengacara pak Jokowi dalam Pilpres 2019, jadi saya mencoba konsultasi dan komunikasikan ke beliau tentang harapan para perangkat desa. Prof Yusril pastilah bisa memberikan masukan ke pak Jokowi atas harapan PPDI,” ujar Sudir dilansir dari laman INDOPOS di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Sudir mengaku telah melakukan diskusi tentang keberadaan PP 43/2014 dan PP 47/2015 yang mengakibatkan posisi perangkat desa yang lemah dalam hak penghasilan tetap. Dinilai ada kegagalan pemahaman UU Desa dalam PP tentang peraturan pelaksanaan UU Desa.

“Yang terlupakan dalam pengaturan tentang pelaksanaan UU Desa adalah sejarah mencatat UU Desa itu merupakan proses peningkatan status PP 72/2015 tentang Desa yang di dalamnya ada kewajiban pemerintah pusat menjamin kesejahteraan perangkat desa. Hal ini sudah saya sampaikan kepada Prof Yusril,” kata Sudir.

UU Desa pasal 66 ayat 1, 2 dan 5 adalah rujukan tentang penghasilan tetap, yang diamanatkan diatur dalam PP. Dalam PP kemudian mengatur ada kesalahan pemahaman pada pasal 66 ayat 2, yaitu penghsilan tetap bersumber dari dana perimbangan bukanlah bermakna bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Jaminan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa semestinya bersumber dari APBD dil uar ADD sesuai dengan semangat PP 72/2005 di mana pasal 68 huruf d penjelasan disebutkan bantuan keuangan dari pemerintah pusat diutamakan untuk tunjangan kepala desa dan perangkat desa.

“Jadi saya masih berharap Prof Yusril mampu membantu agar revisi PP 47/2015 sesuai dengan semangat UU Desa yang dijiwai oleh PP 72/2005,”  pungkaanya. (ak/idp)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker