Diancam Penjara 3 Tahun, Netizen Gaungkan Tagar #SaveAniesBaswedan

Abadikini.com, JAKARTA- Polemik aksi dua jari yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Partai Gerindra beberapa waktu lalu makin memanas, setelah Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadapnya pada, Selasa (9/1) kemarin.

Usai pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Bogor mengakui Anies Baswedan telah menyalahi aturan Pemilu, dimana dirinya saat mengacungkan dua jari dalam posisi sebagai pejabat negara, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta. Pernyataan ini lantas menuai protes dari publik, karena publik menilai ada dugaan kriminalisasi dilakukan oleh Bawaslu kepada Anies Baswedan.

Pasalnya, hal serupa pun dilakukan oleh Menteri Kordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan beberapa kepala daerah yang melakukan deklarasi mendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Namun, Luhut Binsar Pandjaitan Cs tidak mendapat hukuman atau teguran dari Bawaslu, yang secara terang-terangan telah menyalahi aturan.

Atas sikap tidak netral Bawaslu ini memancing ketidaksukaan masyarakat. Sikap ketidaksukaan masyarakat terlihat dari aksi dukungan kepada Anies Baswedan di media sosial twitter.

Aksi tagar #SaveAniesBaswedan lantas menjadi populer di Indonesia (tranding topik) di twitter per hari ini, Rabu (9/1) yang mencapai 5.520 tweet. Tagar #SaveAniesBaswedan ini mengalahkan semua isu yang terjadi di Indonesia. Diketahui, berdasarkan keterangan Bawaslu Kabupaten Bogor, Anies Baswedan terancam dihukum tiga tahun penjara atas aksi dua jarinya itu. (ak/fajar)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker