Guntur Romli Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gara-gara Ucapan ‘Monaslim’ ke Reuni 212

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Korlabi yang juga Kadivhukum PA 212, Damai Hari Lubis bersama rekan PA 212 mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (13/12/2018) melaporkan Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Mesir medio 2002-2004, Mohammad Guntur Romli. Guntur Romli dilaporkan terkait ucapannya di media sosial pada reuni 212 di Monas lalu dengan menyebut ‘Monaslim’.

Atas ucapan Guntur Romli tersebut memancing kemarahan dikalangan aktivis islam terutama PA 212. Damai Lubis bersama rekan juga membawa sejumlah bukti status twitter yang ditulis Guntur di media sosialnya dan bukti penunjang lainnya.

“Sodara Guntur Romli telah setiap kali mengeluarkan pernyataan yang menyulutkan umat muslim, ini menjadi puncak dari pernyataan kontroversialnya “. ujar Damai.

Berikut cuitan Guntur Romli yang berujungan laporan itu, ” Dengar Dengar ada aliran baru jamaah Monaslim, Nabinya Hulaihi tuhannya Subenahu Watuulo, Ibadahnya setahun sekali di monas, umatnya 11 juta kesurupan”.

Bukti Tweet Guntur Romli

Pelapor adalah Benni Haris Nainggolan seorang aktivis Islam. bersama saksi saksi Ketum PA 212 Ustad Slamet  dan sekjen Bernard PA. 212.  Laporan Korsa ini diterima dan terdaftar dalam 1 bundel. ” No LPB/1617/XII/2018/Bareskrim/ “, Guntur terjerat kasus Penistaan agama  UU 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156 KUHP jo pasal 156 huruf (a)  KUHP jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. (bob/ep.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker