Pemprov DKI Dinilai Tak Pedulikan Polusi Udara, Hanya Fokus Sampah

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tak memiliki upaya untuk mengatasi polusi udara. Tidak ada trobosan baru untuk menyegarkan udara Ibu Kota.

Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta hanya dinilai fokus pada penanganan sampah. “Belum terlihat trobosan yang dilakukan untuk mengatasi soal pencemaran udara. Uji emisi saja belum dilaksanakan dengan baik,” kata Bestari Barus anggota DPRD DKI dari fraksi NasDem, Jumat, (7/12/2018).

Ia juga menyayangkan minimnya alat ukur kualitas udara. Bestari meminta alat tersebut diletakkan di tempat-tempat ramai.

“Coba perbanyak, taruh di tempat-tempat keramaian supaya orang-orang di sana tahu hari ini sedang tercemar udara. Jadi, bisa membuat laporan dan mengantisipasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) berencana menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencemaran udara di Jakarta. Selain Anies, mereka juga akan menuntut Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Notifikasi gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) itu dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah akibat lalai menangani polusi udara di Jakarta. Inayah Wahid, salah satu penggugat mengatakan polusi udara Jakarta sangat mengkhawatirkan.

“Kami peduli. Karenanya kami meminta pemerintah benar-benar serius menangani polusi udara yang ada sehingga tidak memakan korban terutama kelompok masyarakat yang rentan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis 6 Desember 2018.

Setidaknya ada 19 orang yang akan melayangkan gugatan. Selain Inayah dan Melanie Subono, terdapat pula Anwar Ma’ruf, Hermawan Sutantyo, Nur Hidayati, Kholisoh, Tubagus Soleh Ahmadi, Sudirman Asun, Ohiongyi Marino, Merah Johansyah, Leonard Simanjuntak, Asfinawati, Elisa Sutanudjaja, Sandyawan Soemardi, Yuyun Ismawati, Sonny Mumbunan, Jalal, Ari Muhammad dan Adhito Harinugroho.

Sementara itu, Tim Advokasi Ibu Kota Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Contohnya, uji emisi kendaraan yang tidak dilakukan, tidak diumumkan, dan tidak dievaluasi.

Pemerintah pusat pun tidak membuat panduan bagaimana koordinasi penanganan polusi antar wilayah dilakukan. Ia tak menampik bahwa polusi udara di Jakarta sumbangan polusi wilayah lain, akibat aktivitas industri di Banten dan Jawa Barat, termasuk pembakaran batu bara di PLTU.

“Melalui gugatan ini diharapkan pemerintah dapat menerbitkan strategi dan rencana aksi yang jelas soal pengendalian pencemaran udara,” ujarnya.

Mereka juga mendesak pemerintah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Berdasarkan data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan untuk parameter Ozone (O3), PM 10 dan PM 2.5. Dalam catatan alat pemantau kualitas udara Kedutaan Amerika Serikat di Januari hingga Oktober 2018, masyarakat Jakarta Pusat menghirup udara tidak sehat selama 206 hari.

Alat pemantau tersebut mencatat partikel debu halus yang dihirup manusia yakni PM 2,5, di atas 38 µg/m³. Bahkan mencapai 100 µg/m³ di hari-hari tertentu. Padahal, batas aman PM 2,5 yang dihirup manusia merujuk World Health Organization (WHO) adalah 25 µg/m³. (bob.ak/medcom)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker