Imigrasi Pamekasan Perketat Pengawasan TKI Ilegal

Abadikini.com, PAMEKASAN – Untuk mencegah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural yang berasal dari Pulau Madura, Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan memperketat persyaratan administrasi permohonan paspor.

“Ini merupakan komitmen kami dalam melakukan pengawasan terhadap proses legalitas administrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal pulau Madura,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan, Usman saat memantau proses pelayanan paspor di kantornya, Selasa (4/12/18)

Usman mengatakan bahwa, hal itu merupakan instruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Dirjen Imigrasi, dalam upaya mencegah terjadinya Trafficking atau yang lazim disebut perdagangan orang.

“Inilah salah satu kekhawatiran kita, sehingga harus dilakukan pengawasan secara ketat,” katanya

Dia menjelaskan bahwa, yang dikatakan TKI Non prosedural, adalah Tenaga Kerja Indonesia yang proses keberangkatannya yang tidak memenuhi persyaratan administratif. atau pemberangkatannya tidak melalui lembaga-lembaga resmi.

“Langkah-langkah pencegahan yang kami lakukan mulai dari sosialisasi seputar calon TKI Non Prosedural terhadap masyarakat. Termasuk pemberian sanksi terhadap oknum pegawai imigrasi yang melanggar ketentuan syarat pembuatan paspor,” jelasnya.

Begitu pula dengan koordinasi lintas sektoral. Lanjut Usman, pihaknya terus melakukan upaya sehingga bisa meminimalisir terjadinya pedagang orang. Sebab, jika perdagangan orang sampai terjadi, banyak yang akan dirugikan. Pertama, orang tersebut dan pihak keluarga mereka.

“Kalau ada pegawai kita yang terbukti membantu mencoba meloloskan pembuatan paspor, padahal dokumen persyaratannya tidak lengkap maka dapat diberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Usman.

Menurutnya, modus operandi yang sering digunakan oleh masyarakat untuk berangkat mencari pekerjaan ke luar negeri, terutama tujuan Arab Saudi. “Modusnya adalah dengan berpura-pura untuk melaksanakan ibadah umroh. Padahal, merdeka ingin bekerja,” tuturnya.

Dari dasar tersebutlah, masih kata Usman, Kanim Pamekasan bekerjasama dengan Kementerian Agama setempat, agar menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan surat edaran tentang penambahan syarat rekomendasi pemohon paspor ibadah umrah dan haji khusus.

“Yang terpenting masyarakat itu sendiri harus jujur, apa tujuan sebenarnya mereka membuat paspor. Jangan nanti ketika terjadi persoalan, hingga akhirnya diantara kita saling menyalahkan,” katanya.

Usman mengakui, banyak sekali temuan keabsahan dokumen persyaratan paspor yang diragukan. Sehingga selain rekomendasi Kemenag, setiap pemohon khususnya untuk perjalanan ibadah umrah ke tanah suci Makkah harus melengkapi persyaratan rekomendasi travel, serta SK Keputusan Kemenag atas terdaftarnya travel umrah tersebut dan langsung mengecek ke lapangan untuk memastikan keabsahan data yang telah diberikan.

“Sedangkan untuk pemohon paspor yang akan menjadi TKI resmi/legal, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah melengkapi surat rekomendasi dari Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI),” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa, mengingat salah satu persyaratan permohonan paspor harus memiliki e-KTP, maka Kanim Pamekasan telah menyediakan alat e-KTP Reader untuk membaca e-KTP pemohon paspor tersebut.

“Fungsi utama e-KTP Reader ini untuk melakukan pembacaan data e-KTP yang meliputi biodata (nama, tempat, tgl. lahir, alamat dan lain-lain), foto, dan tanda tangan,” kata mantan Kasi Lantaskim Kanim Balikpapan ini.

“Selain itu, kami juga melakukan verifikasi bahwa e-KTP tersebut adalah milik yang bersangkutan dengan melakukan scan telunjuk kiri atau kanan menggunakan finger print scanner yang terdapat pada e-KTP Reader,” tambahnya.

Usman berharap dengan langkah yang diambil oleh Imigrasi Pamekasan ini dapat membantu mencegah adanya TKI Non Prosedural. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker