KPK Akan Bongkar Suap Kalapas Sukamiskin soal Jual-Beli Fasilitas  

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan membongkar sejumlah penerimaan-penerimaan hadiah atau janji dari tersangka kasus suap jual-beli sejumlah fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Salah satunya Wahid Husein yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.

Febri mengungkapkan, fakta-fakta penerimaan itu akan dibongkar Jaksa Penuntut KPK dalam dakwaannya di sidang perdana dengan tersangka Wahid Husen dan Hendry Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung pada (5/12/2018) mendatang.

“JPU KPK akan menguraikan dugaan penerimaan-penerimaan oleh Kalapas Sukamiskin saat bertugas, baik dari terpidana Fahmi Dharmawansyah dan terpidana yang lain,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).

Nantinya dalam dakwaan tersebut, lanjut Febri, Jaksa Penuntut KPK akan mengurai seluruh penerimaan yang dinikmati oleh Wahid Husen ketika menjadi Kepala Lapas para tahanan tersebut. “Bentuk-bentuk penerimaan beragam, mulai dari uang hingga barang berupa mobil, tas dan lain-lain,” tutur Febri.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterimanya itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendri Saputra).

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ak/okz)

Sumber Berita
Okezone.com

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker