Alhamdulillah, Jonru Ginting Sudah Bebas Dari Penahanan
Abadikini.com, JAKARTA- Jonru Ginting Terbebas dari Penahanan Hari ini Jumat (23/11/2018) Setelh Sebelumnya, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus ujaran kebencian. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.
Dalam pantauan abadikini.com, linimasa twitter menyambut bebasnya Jonru ginting. Seperti akun twitter @pedjoeang_islam yang mengatakan bahwa Jonru Ginting telah bebas.
“Alhamdulillah Mujahid qy ustadz Jonru Ginting Sudah Bebas” tulisnya
Alhamdulillah Mujahid qt Ustadz Jonru Ginting sudah bebas ✊?✊?
Allahu akbar pic.twitter.com/tDyiwpyxxd
— F-P-I (@pedjoeang_islam) November 23, 2018
Jonru pertama kali dilaporkan ke Polda Metro jaya oleh Muannas Alaidid pada Agustus 2017. Jonru dilaporkan karena dinilai kerap memposting konten yang mengandung ujaran kebencian.
Polda Metro Jaya pun langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Jonru hingga Muannas Alaidid. Sejumlah ahli juga dimintai pendapat oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya.
Menurut jaksa, posting-an ujaran kebencian dilakukan pada Juni-Agustus 2017. Serangkaian posting-an Jonru, menurut jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kemudian pada Jumat 2 Februari 2018, Jonru divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jonru sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (ak/det0