Agneda Sidang Kasus Jonru Ginting Hari ini Mendengar Saksi Ahli Pidana dan Digital Forensik

Abadikini.com, JAKARTA – Sidang kasus dugaan ujar kebencian di media sosial Jonru Ginting kembali dilanjutkan hari ini, Kamis, 1 Februari 2018 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Dr. Efendy Saragih sebagai ahli pidana dan Saji Purwanto Ahli Digital Forensik.

“Sidang hari ini dengan agenda mendengar keterangan ahli yang di hadirkan oleh JPU” ujar Ismar Syafrudin penasihat Hukaum Jonru Ginting saat dihubungi abadikini.com, Kamis (1/2/1018).

Sidang sebelumnya Senin 29 Januari 2018 jaksa penuntut umum (JPU), telah menghadirkan dua saksi yakni Guntur Romli dan Slamet.

Dalam persidangan itu Tim kuasa hukum Jonru Ginting menolak ditampilkannya barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Senin, 29 Januari 2018.

Menurut anggota tim kuasa hukum Jonru, Abdullah Alkatiri, barang bukti yang diajukan tidak sah karena merupakan screenshot dari konten media sosial kliennya, bukan akses langsung melalui Internet menuju laman Facebook yang dimaksud.

“Kami sebagai penasihat hukum menolak untuk melanggar undang-undang. Bagaimana kita bersidang kalau barang bukti tidak sah,” kata Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker