Hari Ini Kominfo Cabut Lisensi Bolt, First Media, dan Jasnita

Abadikini.com, JAKARTA –  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz milik PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt) dan PT Jasnita Telekomindo.

Plt Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu membenarkan bahwa pemerintah akan mencabut lisensi penggunaan frekuensi 2,3 GHz mulai hari ini (19/11).

“Hingga batas akhir Sabtu (17/11) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi,” jelasnya melalui pesan singkat dikutip dari CNN.

Pria yang kerap disapa Nando ini mejelaskan Kemenkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator.

“Kami sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Frekuensi Radio kepada ketiga operator. Hari ini kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut,” imbuhnya.

Nando menjelaskan pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GhHz dilakukan lantaran ketiga perusahaan tidak menanggapi tiga surat peringatan dari Kemenkominfo.

Dengan keluarnya SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi 2,3 GHz, Nando menerangkan maka otomatis ketiga perusahaan tidak bisa menyelenggarakan layanan lagi. Otomatis mulai hari ini, Kominfo melarang ketiga perusahaan mengelenggarakan layanan yang menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz.

“Jika setelah ada SK Pencabutan layanan tidak dihentikan oleh pihak operator, maka layanan tersebut ilegal dan sudah masuk ranah pidana,” ucapnya.

Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar).

Total tunggakan plus denda Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 kedua anak perusahaan Grup Lippo ini mencapai Rp 708 miliar. Sementara tunggakan plus denda PT Jasnita disebut mencapai Rp 2,197 miliar.

Pencabutan izin penggunaan frekuensi sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Sebelumnya, Kemkominfo telah menerbitkan tiga kali surat peringatan dan mengundang penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi 2.3GHz untuk berkoordinasi menyelesaikan tunggakan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Bolt, First Media, dan Jasnita masih belum memberikan tanggapan terkait keputusan Kemenkominfo ini. (ak.cnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker