Jika Tak Bayar Tunggakan Biaya BHP, Menkominfo Cabut Izin First Media dan Bolt 17 November

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menegaskan apabila PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux Tbk (Bolt) belum membayar tunggakan plus denda yang jatuh temponya pada 17 November nanti, maka izin penggunaan frekuensinya di spektrum 2,3 GHz dicabut oleh pemerintah.

“Bukan izin pengoperasiannya, tapi izin penggunaan frekuensinya yang kalau tidak ada settlement sampai tanggal 17 November, itu bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya,” tegas Rudiantara di usai peluncuran laboratorium IoT X-Camp di XL Axiata Tower, Jakarta, Selasa (13/11/2018) kemarin.

Kedua perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar. Kominfo memberi tenggat waktu hingga Sabtu pekan ini agar First Media dan Bolt membayar BHP frekuensi radio itu.

“Surat mengingatkan sudah dikeluarkan sesuai aturan, namun sampai saat ini belum melakukan settlement,” sebut Menkominfo.

Selain First Media dan Bolt, ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel “Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio” yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.

Sebagai informasi, Jasnita adalah operator Broadband Wireless Access (BWA) yang mendapatkan izin penggunaan frekuensi untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara. Perusahaan ini didirikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan yang notabene sekarang menjabat Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

“Kami tidak akan bedakan siapapun, yang kebetulan pendiri Jasnita ini adalah petinggi di Kominfo,” tegas Rudiantara yang mengatakan tak akan tebang pilih.

“Nggak ada cerita. Cabut izin frekuensi,” tegas Rudiantara ditanyai kemungkinan sanksi untuk Jasnita yang masih belum membayar BHP frekuensi radio untuk dua tahun tersebut.

Sementara itu, penyelenggara BWA lainnya, mulai dari PT Berca Hardayaperkasa, PT Indosat Mega Media, dan PT Telekomunikasi Indonesia dinyatakan sudah membayar BHP frekuensi radio. Artinya, mereka tak punya tunggakan dan denda.

Tak Habis Pikir Digugat

Sebelumnya, Rudiantara menyinggung aksi hukum PT First Media Tbk (KBLV) soal pembayaran tunggakan mereka. Ketika pemerintah sedang menagih pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio, PT First Media Tbk (KBLV) justru melakukan gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kalau kalian jadi Kominfo lagi nagih, kemudian dituntut, itu rasanya gimana? ya sudah gitu saja. Justru, saya tanya ke perasaan teman-teman saja,” ungkap Rudiantara.

Adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang digugat oleh First Media. Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta yang telah didaftarkan pada 2 November.

Isi gugatan First Media ini agar menunda pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November, menunda segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.

Terkait dengan gugatan anak perusahaan Lippo Group tersebut ke PTUN Jakarta itu, Rudiantara mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik sebagai pengacara negara yang bisa mewakili Kominfo di proses persidangan maupun dalam memberikan legal advice.

Saat ditanya hasil sidang gugatan apakah mempengaruhi jatuh tempo pada 17 November nanti, Rudiantara menjawab kalau pemerintah masih tetap menunggu pembayaran tunggakan First Media dan Bolt.

“Justru kita ingin putusan sela bahwa tidak ada kaitannya antara ini dan pembayaran BHP frekuensi radio. Kita lihat prosesnya, artinya tenggatnya 17 November, kalau tidak ada settlement (penyelesaian) atau dia bayar, ya bisa lain,” paparnya.

Sedangkan tentang nasib pelanggan First Media dan Bolt yang terdampak jika izin dicabut, perusahaan yang harus menanggung. “Akibatnya nanti masyarakat pengguna atau pelanggan yang menggunakan layanan BWA di 2,3 GHz di kedua perusahaan tersebut akan kehilangan layanan,” ungkap pria yang disapa Chief RA ini.

Dengan demikian First Media dan Bolt harus bertanggungjawab terhadap pelanggan, jika izin penggunaan frekuensi yang mereka miliki harus dicabut oleh pemerintah.

“Ya, itu perjanjiannya seperti apa. Itu bisnis antar korporasi dengan pelanggannya. Iya dong (tanggungjawab),” pungkasnya. (ak/dtk)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker