Taufik Kurniawan Terima Suap Lewat Pintu Penghubung Kamar Hotel

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menerima suap dari Bupati nonaktif Kebumen M Yahya Fuad.

Suap sekitar Rp 3,65 miliar diberikan kepada Taufik terkait pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN perubahan tahun anggaran 2016.

Pemberian suap dilakukan secara bertahap. Setiap pertemuan dan serah terima suap dilakukan di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta dengan menggunakan connecting door atau pintu penghubung antarkamar.

“Teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Suap sebesar Rp 3,65 miliar yang diterima Taufik tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp 100 miliar.

Namun, pemberian ketiga urung terlaksana lantaran adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak pada Oktober 2016.

“Rencana penyerahan ketiga gagal dllakukan karena pihak terkait saat itu di OTT KPK,” katanya.

Basaria menjelaskan, awalnya Yahya meminta bantuan kepada sejumlah anggota DPR, termasuk Taufik, agar Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK dari APBN perubahan tahun anggaran 2016.

Yahya meminta bantuan Taufik lantaran menjabat sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan dengan ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran. Selain itu Taufik merupakan anggota DPR dari Fraksi PAN dengan daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII yang meliputi Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga.

“TK diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII dari Fraksi PAN,” jelasnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bob.ak)

Sumber: suarapembaruan

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker