LPJ Fiktif Senilai Rp 30 Miliar di Mainkan oleh KPU Mahulu dan KPU Kaltim

Abadikini.com, MAHAKAM ULU – Penyidikan Kejari Kutai Barat, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar tahun 2015 di kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, terus berjalan. Jaksa menemukan laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan dana yang habis digunakan dalam 1 tahun itu.

Tidak kurang 30 saksi, diperiksa penyidik. Mulai dari komisioner dan sekretariat KPU Mahakam Ulu, komisioner dan sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur, hingga vendor, misal untuk item pengadaan.

“Bisa saya pastikan, kami menemukan pertanggungjawaban fiktif. Belum bisa soal angkanya, karena terus bergerak naik,” kata Kepala Kejari Kutai Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, ditemui wartawan, saat di kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gadjah Mada, Samarinda, Selasa (30/10/2018).

Syarief menerangkan, pada Pilkada Mahakam Ulu 2015 di bulan Januari, proses tahapan dikerjakan oleh KPU Provinsi Kaltim, lantaran belum adanya komisioner KPU Mahakam Ulu.

“Dijabat oleh KPU provinsi, sampai 7 bulan berjalan. Setelah itu, dilantiklah komisoner KPU Mahakam Ulu, melanjutkan sampai hari ini,” ujar Syarief.

“Dua pihak yang kita mintai tanggung jawab, KPU Mahakam Ulu dan KPU Provinsi Kaltim. Siapa yang bertanggungjawab, siapa tersangkanya, dalam waktu dekat akan kita umumkan,” tambahnya.

Dijelaskan Syarief, penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Rp 30 miliar yang digunakan di medio Januari 2015-Juli 2016, memang memerlukan waktu cukup lama. “Lama karena keterbatasan personil, kita menyisir Rp 30 miliar,” sebut Syarief.

Di Kejari Kutai Barat saat ini ada 19 pegawai jaksa dan Tata Usaha, yang menangani kasus pidana umum. “Termasuk tangani kasus korupsi ada 5 jaksa. Maaf kalau dirasa kurang. Kita pastikan kasus ini terus jalan dengan pemeriksaan maraton sampai hari ini,” terang Syarief.

Diketahui, Kejari Kutai Barat, Kamis (13/9) lalu, menggeledah dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar tahun 2015, yang ditujukan bagi KPU Mahakam Ulu, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kasus itu sendiri, naik ke tingkat penyidikan sejak 16 Agustus 2018. (EP.ak/mdk)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker