Polisi Masih Periksa 3 Saksi Pembakaran Bendera HTI

Abadikini.com, JAKARTA — Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan jika tiga orang yang diperiksa Polres Garut dalam kasus dugaan pembakaran bendera masih berstatus saksi.

Hal ini dikatakan Setyo dalam jumpa pers bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2018).

Setyo juga menjelaskan jika polisi menyebut bendera yang dibakar adalah milik Hizbut Tharir Indonesia (HTI) berdasarkan keterangan ketiga saksi itu.

“Keterangan sementara dari yang diamankan, statusnya saksi, mereka membakar bendera HTI yang telah dinyatakan dilarang UU,” katanya.

Polri mengimbau masyarakat agar sabar dan memberikan waktu bagi penyidik untuk melakukan pendalaman. Polri akan bertindak profesional.

“Polri mendengarkan masukan konstruktif dari berbagai pihak untuk menjaga kemanan di Garut dan seluruh Indonesia agar aman dan damai,” tambahnya.

Pihak MUI sendiri menyebut jika itu bukan bendera HTI, melainkan bendera bertuliskan kalimat tauhid. (ak/beritasatu)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker