Caleg Gerindra ini Lakukan Kampanye Terselubung di Sekolah

Abadikini.com, JAKARTA – Bawaslu Kota Jakarta Barat menduga Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Mohammad Arief memanfaatkan kedekatan emosional dengan sejumlah tenaga pendidik untuk memuluskan kampanye terselubung di sejumlah sekolah di wilayah Jakarta Barat.

Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding Junaedi menyebut Caleg Partai Gerindra Mohammad Arief melakukan pendekatan dengan Kepala Sekolah SMPN 127, Jakarta Barat.

“Kepala sekolah ada ikatan emosional dengan si caleg karena pernah menjadi atasannya,” kata Oding ketika ditemui, Kamis (18/10/2018).

Menurut catatan yang diperoleh, Mohammad Arief penah menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan. Selain itu, dia juga lama berdinas di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.

“Caleg ini adalah orang yang dahulu berkecimpung di dunia pendidikan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menolak jika dia melakukan kegiatan,” ucap dia.

Sementara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Mohammad Arief.

Sejauh ini, terdapat dua sekolah yang terdeteksi menjadi tempat pelanggaran kampanye terselubung para caleg yakni di SMPN 127 dan SMPN 206 Jakarta Barat.

“Menurut informasi di masyarakat sudah beberapa dilakukan tapi belum terdeteksi. Kami juga telah memeriksa yang bersangkutan katanya (Arief) sudah dua kali melakukan hal serupa,” ucap dia.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Mohammad Arief saat menghadiri sebuah acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Arief datang sebagai narasumber yang pesertanya terdiri dari guru matematika dan seni budaya. Adapun tujuannya untuk sosialisasi penguatan guru se-Jakarta Barat 2, meliputi 4 kecamatan.

Tapi, di situ, Mohammad Arief malah berkampanye dengan memberikan souvenir. “Souvenir dimasukan ke dalam paper bag. Isinya sarung, dan bahan kampanye. Di situ ada nomor urut, lambang partai dan foto dirinya,” ucap Oding ketika ditemui, Kamis (18/10/2018).

Abdul menjerat Mohammad Arief dengan dugaan pelanggar Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017. Ada beberapa pasal yang dapat menjerat Mohammad Arief yakni pasal 280 ayat 1 junto 521, kemudian 280 ayat 2 junto pasal 493.

“Kenapa kita kenakan pasal itu, karena dalam kegiatan itu si caleg mengenalkan diri sebagai caleg Dapil 10 Jakarta Barat dengan nomor urut 4 dari Partai Gerindra. Kedua, ada ajakan walaupun secara tersirat agar yang hadir memilih kembali caleg tersebut. Lalu, caleg membagikan sebuah sovenir yang di dalam terdapat sticker pasangan calon, parpol dengan nomor urut, caleg (dirinya) dan daerah pemilihan,” ucap Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup. (bob.ak/mdk)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker