Caleg DPRD Gerindra Jadi Buronan Polisi Terkait Politik Uang

Abadikini.com, JAKARTA – Calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Wahyu Dewanto masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana politik uang dalam Pemilu 2019.

“Ada laporan dari seseorang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019), seperti dikutip Abadikini dari CNN

Argo juga membenarkan tentang pengumuman tentang pencarian terhadap Wahyu. Ia menjelaskan pengumuman itu dibuat sebagai tindak lanjut atas laporan polisi dengan nomor LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 01 Juli 2019.

“Jadi itu ada edaran dari Kejagung, makanya kami buat pengumuman,” ujar Argo.

Dalam pengumuman itu tertulis bahwa Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah melakukan pencarian terhadap Wahyu Dewanto.

Alamat Wahyu dalam pengumuman itu tertulis di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah, Jakarta Barat. Disebutkan pula bahwa Wahyu diduga melakukan tindak pidana politik uang dalam Pemilu tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat 1 jo pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada pengumuman itu tertulis polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 2 Juli 2019. Selain itu, tertulis Wahyu telah masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 12 Juli 2019.

Di akhir selebaran itu tertulis siapa yang mengetahui keberadaan Wahyu dapat menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan kasus Wahyu telah ditangani oleh penyidik Sentra Gakkumdu. Proses pemberkasan telah selesai dan siap dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum.

Namun, dalam kasus tersebut, Wahyu tidak memenuhi panggilan penyidik, mulai dari panggilan pertama hingga panggilan kedua.

Polisi disebut Argo sudah mencari Wahyu sesuai dengan alamat yang bersangkutan namun hasilnya nihil. Atas dasar itu polisi merilis pengumuman pencarian terhadap Wahyu.

“Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan, sampai dibuat panggilan pertama, kedua sesuai alamat yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kita melakukan sidang in absentia,” tutur Argo.

Editor
Bobby Winata

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker