Nanik Deyang Bungkam Usai Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang diperiksa hampir 12 jam sebagai saksi, terkait kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet.

Usai dicecar 30 pertanyaan dilayangkan penyidik, Nanik memilih menghindari wartawan yang sudah menunggunya.

Kuasa hukum Nanik, Martha Dinata mengklaim pemeriksaan terhadap kliennya di Direktorat Reserse Kriminal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terbilang santai. Lamanya pemeriksaan terjadi karena perbaikan berita acara pemeriksaan karena maraknya kekeliruan penulisan (typo) pada keterangan yang sudah diberikan Nanik.

“Kebetulan Bu Nanik kan hari ini puasa jadi sempat buka puasa dan kuasa hukum beberapa itu sempat makan siang, salat dan segala macam sampai mungkin juga kami pemeriksaan ada banyak kata-kata yang typo, itu yang memperlama pemeriksaan hari ini. Ada 30 pertanyaan yang disampaikan hari ini,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10) dini hari. 

Keengganan Nanik memberikan pernyataan pada media, kata Martha, karena kliennya merasa belum siap. Dia juga memaklumi kalau hal itu terjadi kemungkinan karena Nanik kelelahan akibat pemeriksaan. 

“Karena ibu enggak siap hari ini karena capek sekali karena menjalani puasa capek sekali, sama kebanyakan ketawa, selain banyak ngomong ibu juga banyak ketawa hari ini karena memang penyidik juga kooperatif sekali dan enggak mungkin ada tekanan,” tuturnya. 

Secara garis besar, Martha menjelaskan pemeriksaan Nanik berkisar pada apa yang didengarnya dan dialaminya mengenai cerita pengeroyokan yang disampaikan oleh Ratna. Nanik disebutnya hanya meluruskan apa yang telah terjadi saat itu.

“Apa yang ibu dengar, apa yang ibu alami, mengenai Ratna Sarumpaet mulai dari bercerita tentang penganiayaan sampai kepada dia akhirnya mengakui berbohong, seputar itu. Hanya meluruskan juga menguatkan hasil penyelidikan tethadap Ratna Sarumpaet,” ucapnya. 

Nanik merupakan satu dari banyak politikus kubu Prabowo-Sandi yang tertipu dengan cerita penganiayaan fiktif Ratna Sarumapet. Nanik bahkan sempat menyebarkan kronologi penganiayaan yang dialami Ratna melalui aplikasi WhatsApp. 

Sedangkan Ratna telah ditahan sejak 5 Oktober, selepas ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE). (ak.cnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker