Pemerintah Menaikkan Harga Premium dari Rp6.550 Menjadi Rp7.000

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium sebesar Rp450 per liter. Dengan harga baru ini, konsumen harus mengeluarkan kocek Rp7000 per liter dari sebelumnya Rp6.550.

Kebijakan kenaikan harga premium ini mulai berlaku hari ini, Rabu (10/10/2018) pukul 18.00 waktu setempat. “ Sesuai dengan arahan Presiden (Presiden Joko Widodo), premium hari ini jam 18.00 paling cepat,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, dikutip dari Liputan6.com.

Jonan menjelaskan pemberlakuan harga ini bergantung pada kesiapan Pertamina. Harga baru ini berlaku di 2.500 SPBU.

Sekadar informasi, kenaikan harga premium ini melengkapi daftar harga BBM yang naik hari ini. Tadi Pertamina mengumumkan harga sejumlah bahan bakar khusus (BBK) yang naik, mulai dari pertamax sampai pertamina dex.

External Communication Manager Pertamina, Arya Dwi Paramita, semula, mengatakan kenaikan harga ini tidak berlaku untuk premium, biosolar subsidi, dan pertalite. Kenaikan BBK ini berlaku tadi siang pukul 11.00.

“ Khusus untuk daerah yang terkena bencana alam di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Tengah sementara ini tidak naik,” kata Arya di Jakarta.

Arya mengatakan kenaikan harga ini merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang merangkak naik. Saat ini, harga minyak dunia mencapai US$80 (Rp1,22 juta) per barel. Penetapan penyesuaian harga mengacu pada Permen ESDM No. 34 tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. “ Atas ketentuan tersebut, Pertamina menetapkan penyesuaian harga,” kata dia. (selly.ak/dream)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker