Status Tersangka KPK, Bupati Malang Mundur dari NasDem

Abadikini.com, MALANG – Bupati Malang Rendra Kresna menyatakan mundur dari Ketua DPD Partai Nasdem Jawa Timur terhitung sejak 8 Oktober 2018 kemarin. Rendra mundur setelah status hukumnya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyadari tak mungkin lagi bisa all out menjadi pengurus sekaligus kader Nasdem.

“Karena harus berhadapan dengan kasus ataupun perkara seperti saya yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK,” kata Rendra Kresna di Malang, Selasa, (9/10/2018).

Sebelumnya, Rumah Dinas Bupati Malang di Pendopo Kabupaten Malang, dan rumah pribadi Rendra di Tirtomoyo, Pakis, Kabupaten Malang juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada Senin malam. Dari penggeledahan itu, KPK membawa barang bukti dokumen kepegawaian dan beberapa dokumen pengaduan masyarakat.

“Saya disangkakan menerima gratifikasi dari pemborong atau rekanan DAK (Dana Alokasi Khusus) 2011. Saya baca di berita acara penggeledahan dinyatakan saya sebagai tersangka atas kasus ini,” ujar Rendra Kresna.

Rendra mengakui alasannya mundur sebagai Ketua DPD Nasdem Jatim karena ingin berkonsentrasi pada kasus hukum yang menimpanya. Selain itu, pengunduran dirinya juga untuk menyelamatkan nama baik partai.

“Otomatis pada saat itu konsentrasi pecah dan saya harus bisa memberikan jawaban yang benar pada pemeriksaan. Sementara, jika masih menjabat sebagai ketua DPD belum tentu bisa saya melakukan dengan baik dan cermat. Maka demi kebaikan partai dan juga demi kebaikan saya. Saya mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Partai,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Rendra Kresna untuk persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 pada 2017 lalu. Waktu itu ia diperiksa bersama beberapa pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. (dor.ak/viva)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker