Ketua KPU: Harus Ada Mahkamah Khusus untuk Penyelesaian Sengketa Pemilu

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong segera dibentuknya mahkamah khusus yang menangani sengketa pemilu. Hal ini untuk mengakomodir penanganan sengketa pemilu agar tidak menganggu tahapan pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman menceritakan, tahapan panjang yang dilalui KPU dalam menyelenggarakan pemilu serentak 2019. Menurutnya sejak awal tahapan dimulai, KPU menemui banyak hambatan, salah satunya karena banyaknya putusan sengketa yang terlambat.

“Saya selalu melihat pemilu ini adalah pemilu yang terlambat, bukan pemilu yang darurat,” kata Arief dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Darurat Pemilu 2019’ di Auditorium CSIS, Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Dia mencontohkan, sejak awal KPU terlambat menerima undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dijadikan landasan dalam penyelenggaraan pemilu serentak. Belum lagi ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu juga mewajibkan seluruh partai politik peserta pemilu diverifikasi ulang.

Tak sampai di situ, tahapan pemilu 2019 juga sempat terhambat karena sejumlah partai politik yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Bagian dari sengketa yang pertama muncul dan sangat merepotkan kita adalah sengketa penetapan verifikasi parpol peserta pemilu. Masih ada sengketa di Bawaslu, lalu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Arief.

Arief juga turut mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan eks napi korupsi nyaleg dan putusan MK terkait larangan pengurus parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Dia menilai, putusan-putusan itu terlambat lantaran diketok setelah masa pendaftaran berakhir. Akibatnya sejumlah pihak kini mengajukan sengketa ke Bawaslu karena menganggap KPU melakukan pelanggaran.

“Sekarang sedang disengketakan lagi di Bawaslu karena KPU menjalankan putusan MK yang oleh sebagian pihak, KPU dianggap salah membaca putusan MK. Terus berlanjut ini, karena putusan-putusan yang terlambat. Sebetulnya kalau putusan MK itu keluar sebelum pendaftaran dimulai kita bisa deteksi dini,” tukasnya.

Meski begitu, Arief menganggap sengketa-sengketa yang diajukan sejumlah pihak terhadap KPU sebagai sesuatu yang wajar. Namun begitu, dia mengatakan perlu segera dibentuk mahkamah khusus yang menangani perkara pemilu agar setiap sengketa yang diputus tidak menghambat proses tahapan pemilu yang sedang berjalan.

“Pencari keadilan, sering kali mencari peluang di manapun. Termasuk ke kepolisian dan DKPP, padahal tidak ada hubungannya. Ke depan, sistem penyelesaian sengketa pemilu harus lebih simpel dan harus ada mahkamah khusus untuk penyelesaian sengketa pemilu,” tandasnya. (ber.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker