KPK Periksa Karyawan PT 9 Naga Emas dan Anggota DPRD Lampung Terkait Suap Adik Zulkifli Hasan

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan PT 9 Naga Emas, Nusantara, dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis lembaga antirasuah, Nusantara sedianya akan diperiksa untuk mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, sekaligus merupakan adik kandung Ketum PAN Zulkifli Hasan.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/9/2018) dikutip okezone.

Disisi lain, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho dalam perkara ini. Sedianya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

“Saksi akan diperiksa untuk tersangka lainnya,” tutur Febri.

Tak hanya itu, penyidik lembaga antikorupsi juga melakukan pemanggilan terhadap Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Zainudin Hasan.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan, tahun anggaran 2018.

Empat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha (ABN), Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan (ZH), Kadis PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara (AA) dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR).

Diduga, bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan memberikan suap kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan terkait dengan fee proyek sebesar 10 sampai 17 persen dari total nilai proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.

Zainudin Hasan sendiri mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan untuk melalui anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha. Kemudian, Zainudin meminta agar Kadis PUPR, Anjas Asmara ‎berkoordinasi dengan Agus Nugraha.

Agus Nugraha sendiri sempat mengatur lelang terkait sejumlah proyek di Lampung Selatan tahun anggaran 2018. Dalam lelang tersebut, Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan nilai total Rp20 miliar.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Zainudin, Agus Nugraha, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker