Agar Tidak Terlalu Lama Menggantung, Yusril Sepakat MA Segera Putuskan Gugatan PKPU

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, ia sependapat dengan pihak yang meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutuskan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Setelah diputuskan oleh MA nantinya, kata dia, semua pihak harus tunduk pada hukum.

“Saya sependapat, MA harus segera putuskan masalah ini agar tidak menggantung. PKPU itu jelas bertentangan dengan undang-undang (UU) dan putusan MK (Mahkamah Agung),” jelas Yusril melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (5/9/2018).

Menurut dia, persoalan PKPU ini merupakan masalah hukum yang harus segera diputuskan MA. Jika MA sudah mengeluarkan putusannya, kata Yusril, semua pihak haruslah tunduk pada hukum, bukan tunduk pada apa yang menjadi kemauannya sendiri.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini menyebutkan, hukum dan politik adalah dua hal yang berbeda. Memang keduanya saling berkaitan, namun dalam penerapannya, penerapan hukum tidak bisa diintervensi oleh kemauan politik.

Ia juga menjelaskan, PBB merupakan partai yang taat hukum. Selain itu, partainya itu juga menghormati putusan lembaga pengawas layaknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“PBB itu partai yang taat hukum dan juga menghormati putusan lembaga pengawas seperti Bawaslu, dan juga akan taat pada putusan pengadilanum (pengadilan umum),” kata dia.

PBB menjadi salah satu partai yang memajukan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Kader PBB tersebut bernama Nasrullah Hamka, yang maju dalam pemilihan DPRD Provinsi Jambi.

Sebelumnya, MA diminta untuk memprioritaskan percepatan keputusan perkara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Hal tersebut bertujuan agar polemik larangan nyaleg untuk para mantan koruptor bisa diselesaikan. (arkan.ak/rep)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker