Hakim PN Kupang Bebaskan Aktivis Pemuda Muhammadiyah dari Dakwaan Pencemaran Nama Baik

Abadikini.com, KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Provinsi Nusa Tenggra Timur (NTT) putuskan bebas kepada kedua aktivis Ketua dan Sekretaris PW Pemuda Muhammadiyah NTT atas nama Amir Tahir dan Sadikun karabi dalam penbacaan putusan yang dibacakan pada, Rabu (29/8/2018).

“Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” kata Bisri Fansyuri kelaku kuasa hukum Amir dan Sadikun dalam rilisnya kepada Abadikini.com, Kamis (30/8/2018).

Bisri Fansyuri menambahakan, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dakwaan primair dan dakwaan subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Sehingga hakim memutuskan bebas terhadap kedua terdakwa Amin Tahir dan Sadikun Karabi,”ujarnya.

“Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh hakim Tedy Widyakartono, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua, serta Tjokorda Pastima, SH dan Prasetio Utomo, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, SH dari Kejaksaan Negeri Kupang, kedua terdakwa dan penasihat Hukum dari Kantor Hukum Akhmad Bumi & Rekan,” sambungnya.

Untuk diketahui, Kasus perkara Amin Tahir dan Sadikun Karabi ini sebelumnya dilaporkan Wakil Rektor III Universitas Muhamadiyah Kupang Drs. Kennedy, M.Pd., dengan laporan pencemaran nama baik karena dituduh menipu Hadi Asbar dkk Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Kupang.

Amin Tahir dan Sadikun Karabi dituduh melanggar pasal 310 KUHP ayat (2) dan (1) jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. (beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker