Zumi Zola Jalani Sidang Perdana Hari ini di Pengadilan Tipikor

Abadikini.com, JAKARTA – Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola bakal menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (23/8/2018).

Zumi akan disidang atas dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta siang ini.

Adapun Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Zumi Zola yakni Yanto, Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.

Mantan kader PAN ini punya dua kasus di KPK. Selain gratifikasi, gubernur tampan ini juga didakwa membei uang suap ‘ketok palu’ kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Terkait kasus penerimaan gratifikasi itu, Zumi dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus dugaan suap, Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ak.inilah)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker