AS Akan Denda Indonesia 350 Juta Dollar AS, Ini Upaya Pemerintah

Abadikini.com, JAKARTA – Amerika Serikat (AS) beberapa hari lalu mengajukan permohonan kepada World Trade Organization (WTO) untuk menjatuhkan sanksi berupa denda 350 juta dollar AS untuk Indonesia. Sanksi diberikan karena AS menganggap Indonesia tidak melaksanakan keputusan WTO yang memenangkan AS dan Selandia Baru mengenai pembatasan impor produk daging dan hortikultura di tingkat banding tahun 2017 silam.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan akan mengirim tim untuk membahas hal tersebut dengan pemerintah AS. Menurut Darmin, sebelumnya hal ini sudah dibahas saat tim Kementerian Perdagangan bertandang ke AS dan saat itu didapati responsnya positif.

“Tadinya (kami) di sana direspons bagus pas ke sana tanggal 24 sampai 27 Juli. Tahu-tahu, minggu kemarin pimpinan WTO menerima surat dari perwakilan AS bahwa Indonesia tidak memenuhi seperti yang mereka harapkan,” kata Darmin saat ditemui di Hotel Borobudur, Rabu (8/8/2018). Padahal, selama ini banyak produk asal AS yang termasuk komoditi dalam keputusan WTO sudah masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah kedelai yang memang paling besar berasal dari AS. “Kita setiap hari makan tempe, tahu, itu kedelainya dari Amerika. Tapi untuk (produk) buah-buahan, mereka merasa dihalangi (ekspornya),” tutur Darmin.

Menanggapi keputusan WTO yang memenangkan AS dan Selandia Baru, Darmin menuturkan bahwa Indonesia sudah mengubah peraturan yang berkaitan dengan hal itu. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian yang jadi poin keberatan AS. “Kalau Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, kami minta waktu sampai akhir tahun depan dan 2020. Tapi mereka bilang, perubahan Permendag dan Permentan belum sesuai keinginan mereka. Kalau sudah begitu, kami perlu duduk lagi dengan mereka,” ujar Darmin. (arkan.ak)

Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker