Kata Yusril soal MK Larang Pengurus Partai jadi Calon DPD

Abadikini.com, JAKARTA – Oesman Sapta Odang (OSO) bergerak cepat menyikapi putusan MK yang melarang fungsionaris partai untuk menjadi calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Ketua DPD itu mencari celah agar tetap bisa menjadi calon anggota DPD tanpa hengkang dari Partai Hanura.

Setelah berkonsultasi dengan KPU dan Bawaslu, Kamis (26/7) OSO mengundang pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril diminta memberikan penjelasan kepada media terkait putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Menurut Yusril, PKPU Nomor 14/2018 tentang Pencalonan DPD tetap sah berlaku sebagai norma hukum. Tak peduli pada 18 Juli lalu, frasa ”pekerjaan lain” dalam pasal 182 huruf l UU Pemilu dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945.

Selain tidak menggugurkan norma PKPU, putusan MK tidak berlaku retroaktif atau berlaku surat. Hal itu secara jelas diatur dalam pasal 47 UU MK. Pengacara yang juga politikus tersebut menerangkan, putusan MK tersebut berlaku sejak 23 Juli. Sementara itu, pendaftaran calon anggota DPD sudah selesai.

”Pendaftaran selesai seminggu sebelum putusan MK dibacakan. Ini kan membingungkan,” ungkap dia. Karena itu, pendaftaran yang sudah dilakukan calon anggota DPD sah demi hukum.

Yusril menilai MK sudah melampaui kewenangannya. Menurut dia, MK sebenarnya hanya diberi kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD. MK tidak berwenang memberikan perintah atau arahan kepada suatu lembaga untuk melakukan tindakan tertentu. ”Seperti arahan kepada KPU yang tertuang dalam pertimbangan hukum,” urainya.

Menurut dia, pertimbangan hukum yang jelas-jelas melampaui kewenangan tidak perlu dipatuhi. Artinya, KPU sebaiknya tidak mengikuti putusan tersebut. Yusril mengatakan, putusan MK itu baru bisa diterapkan pada Pemilu 2024. Para calon anggota DPD yang sudah mendaftar bisa melanjutkan proses yang telah ditetapkan.

OSO mengatakan sependapat dengan apa yang disampaikan Yusril. Karena itu, dia akan mengikuti saran mantan menteri sekretaris negara tersebut. Yakni, tetap melanjutkan pencalonan sebagai anggota DPD tanpa mundur dari Partai Hanura.

Bagaimana jika KPU memasukkan klausul putusan MK dalam PKPU? OSO menolak untuk membicarakan kemungkinan mundur dari partai atau mundur dari pencalonan DPD. ”Jangan ikut-ikutan membenarkan MK. Seolah-olah MK benar,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman memastikan, pihaknya hanya menjalankan putusan MK terkait aturan pencalonan DPD. ’’Bagaimana cara menindaklanjutinya, itu yang masih kami bahas dua hari ini, mulai kemarin dan dilanjutkan malam ini (26/7),’’ ujar Arief saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin.

Mengenai pendapat Yusril bahwa putusan itu tidak bisa diberlakukan pada 2019, Arief enggan berkomentar lebih lanjut. ’’Nanti kami lihat. Karena putusan itu kan sudah menyebut eksplisit untuk beberapa hal. Kami akan kaji dulu,’’ tambahnya.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengakui, putusan MK membuat beberapa calon anggota DPD mulai berpikir ulang mengenai kelanjutan pencalonannya. Pihaknya menduga ada beberapa calon anggota DPD yang hendak berupaya pindah menjadi calon anggota DPR. ’’Sudah nanya-nanya mereka (ke KPU),’’ terangnya.

Beberapa opsi mulai muncul meski belum ada keputusan. Misalnya, batasan waktu untuk mundur dari kepengurusan parpol. Atau, bila ingin bertahan di parpol, mereka bisa saja mencabut pendaftarannya di DPD dan mendaftar sebagai anggota DPR. ”Itu boleh saja, kami beri waktu sampai 31 Juli atau selama masa perbaikan,” lanjutnya.

Saat masa perbaikan, ada dua alternatif yang bisa diambil parpol. Melengkapi berkas caleg yang telah didaftarkan atau mengganti caleg yang belum memenuhi syarat. Opsi kedua bisa menjadi jalan alternatif calon anggota DPD asal parpol yang ingin beralih ke DPR. (ak.jpnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker