660 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian Tak Ikut Coblos di Pilgubri

Abadikini.com, ROKAN HULU – Sebanyak 660 dari 790 warga binaan Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tidak ikut salurkan hak suaranya di Pilkada serentak atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018, Rabu (27/6/2018).

Dari informasi yang dirangkum di TPS 12 Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, itu merupakan TPS Khusus di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian, dan hanya 130 orang dari 790 warga binaan yang berhak salurkan hak suaranya.

Diakui Kalapas Kelas II B Pasir Pangaraian, M. Lukman mengatakan, awalnya sesuai DPS dan DPT, ada 151 warga binaan yang berhak memilih, namun ada 20 narapidana yang sudah bebas dari hukuman, sedangkan‎ 1 narapidana pindah Lapas.

“‎Sehingga yang berhak salurkan hak suaranya 130 pemilih,” sebut Lukman di sela kunjungan Bupati Rohul H. Sukiman, bersama para pejabat Forkompinda Rohul.

Menurut ‎Lukman, pada April 2018 lalu pihak Lapas sudah ajukan data isi hunian kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Disdukcapil Rohul. Namun‎ berdasarkan hasil verifikasi, jumlah DPS dan DPT hanya 151 pemilih. “Namun di hari pencoblosan, jumlah pemilih menjadi 130 orang, sebab 20 pemilih sudah bebas dan 1 pemilih pindah Lapas,” ujar Lukman.

Lukaman menuturkan, banyaknya warga binaan Lapas Pasir Pangaraian yang tidak bisa memilih karena mereka tidak bisa menunjukkan kartu indentitas yang sah dikeluarkan pemerintah, baik kartu keluarga (KK) maupun KTP Elektronik atau e-KTP.

“Namun kita sudah berkonsultasi dengan‎ pihak Disdukcapil dan KPU, itu tadi kendalanya. Bila yang bersangkutan setelah dilakukan rekam data, dan diverifikasi ulang bisa membawa atau menunjukkan KTP, pihak keluarganya kemudian mengantar, tentunya bisa berhak melakukan pencoblosan di sini,” tuturnya.

Sehingga kata Lukman, dari 790 warga binaan, sekitar 20 persen penghuni tidak terdaftar di DPT Pilgubri 2018, karena mereka merupakan warga di luar Provinsi Riau.

Untuk sistem pencoblosan di TPS Khusus ini, pihak Lapas Pasir Pangaraian menerapkan antrean per kamar. Setiap sesi ada 15 sampai 20 pemilih dipanggil untuk mencolos. Setelah selesai, mereka dimasukkan kembali ke dalam kamar, dan digantikan dengan pemilih dari kamar lainnya.

‎”Kita sudah membuat alurnya dan diterapkan agar tertib, disesuaikan undangan yang ada, sesuai petunjuk,” ungkapnya.‎

Lukman mengakui, warga binaan yang akan memberikan hak suaranya sebagian besar sudah tahu calon yang akan dipilihnya, sebab sebelumnya pihak KPU Rohul telah melakukan sosialisasi di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.

“Di TPS khusus Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian, juga mendapat perhatian penuh dari pemerintah daerah. Bupati Rohul H. Sukiman bahkan sempat tinjau TPS tersebut, bersama Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, dan Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Sarudi,” pungkasnya. (R.lubis.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker