Inilah SK yang Dikeluarkan Gubernur NTT untuk PAW Partai Bulan Bintang

Abadikini.com, LABUAN BAJO – Melalui Surat Keputusan (SK) untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya kepada anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, dari Partai Bulan Bintang (PBB) Harun Elrasit.

Diterbitkannya SK tersebut, bahwa memutuskan Agustinus Galut untuk berhenti dan digantikan oleh Harun Elrasit.

“Kami sudah menerima SK dari gubernur terkait PAW. Terima melalui Bagian Tapem di pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” tuturnya. Rabu, (30/5/2018).

Pada hari itu, dia hendak menyampaikan tentang SK tersebut ke Ketua DPRD Mabar namun ternyata ketua sedang dinas luar. Sehingga hanya bertemu dengan Sekretaris DPRD.

SK gubernur tersebut bernomor pem.171.2/188/II/2018, ditetapkan di Kupang 24 mei 2018. (selly.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker