Pemerintah Jangan Gembira dulu, Yusril Tegaskan HTI Akan Banding Putusan PTUN

Abadikini.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra sepakat akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang menolak permohonan gugatan dari Hizbut Tahrir Indonesia pada Senin, (7/5/2018) Kemarin.

Menurutnya, Hizbut tahrir Indonesia mempunyai legal standing untuk melakukan permohonan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

“Jangan gembira dulu dengan putusan PTUN karena masih ada kesempatan untuk mengajukan banding, kasasi bahkan peninjauan Kembali” kata Yusril dalam Konferensi Persnya di Jakarta, Selasa (8/5/2018)

Yusril juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat dirinya dan HTI akan mengajukan banding.

“Dalam waktu yang dekat ini sebelum berakhirnya waktu untuk mengajukan banding dua minggu, Insya Allah kami akan tetap diberikan kuasa hukum oleh HTI untuk mendaftarkan permohonan banding” kata Yusril

Selengkapnya Simak Video Konferensi Pers dibawah ini :

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker