Film Benyamin Biang Kerok Digugat Penulis Naskah Asli

Abadikini.com, JAKARTA- Belum satu bulan sejak ditayangkan di bioskop, film Benyamin Biang Kerok digugat oleh H Syamsul Fuad, penulis naskah aslinya.

Mirisnya, sidang perdana gugatan itu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/3) kemarin. Gugatan terhadap film garapan Hanung Bramantyo itu didaftarkan rupanya sudah didaftarkan sejak 5 Maret 2018, dengan nomor perkara bernomor 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Penulis naskah asli Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung ini diketahui menggugat pihak rumah produksi Falcon Pictures dan Max Pictures, serta HB Naveen selaku produser film Benyamin Biang Kerok.

H Syamsul Fuad mengatakan bahwa karya yang dibuatnya pada 1972 itu merupakan karya orisinil hasil pikirannya. Syamsul menuding, apa yang dilakukan Falcon Pictures telah melanggar hak cipta.

Ia pun menuntut ganti rugi senilai Rp1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018.

Tak hanya itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film senilai Rp1.000 per tiket dan kerugian immaterial Rp10 miliar.

Pihak Falcon saat dimintai keterangan menegaskan bahwa masalah tersebut sudah ditangani Lidya Wongso sebagai kuasa hukumnya.

“Konfirmasi langsung ke lawyer ya, karena sudah diserahkan ke mereka,” sebut sumber di Falcon.

Hingga kini, pihak Syamsul juga masih belum bisa dimintai keterangannya. (ak/jpnn)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker