MPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas Penambahan Kursi Pimpinan

Abadikini.com, JAKARTA- MPR RI menyelenggarakan rapat gabungan antara pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi dan komisi-komisi untuk membahas penambahan pimpinan lembaga tinggi negara dan agenda aktual lainnya.

“Rapat gabungan akan diselenggarakan pada Rabu (21/3) mulai pukul 13.00 WIB,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (19/3).

Menurut Zulkili, menjelang penambahan jumlah pimpinan MPR, PDI Perjuangan sudah mengirimkan surat kepada pimpinan MPR perihal penunjukan kadernya untuk menduduki jabatan pimpinan MPR.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, DPP PDI Perjuangan sudah mengirimkan surat kepada pimpinan MPR RI perihal penunjukan Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR Ahmad Basarah menjadi Wakil Ketua MPR.

Menurut Zulkifli, pimpinan MPR RI masih menunggu surat dari partai politik lainnya yang akan mengisi kursi pimpinan MPR tambahan, yakni Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Informasi yang beredar, Partai Gerindra akan menunjuk S\sekretaris jenderalnya, yakni Ahmad Muzani, sedangkan PKB akan menunjuk ketua umumnya Muhaimin Iskandar.

Zulkifli menambahkan, wacana yang menjadi ramai justru terjadi di Fraksi Partai Golkar MPR RI menyusul isu munculnya pergantian wakil ketua MPR dari fraksi tersebut.

Beredar informasi, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mahyudin akan diganti oleh kader Partai Golkar lainnya, yakni Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto.

“Soal isu pergantian wakil pimpinan MPR dari Fraksi Partai Golkar ini, saya sengaja datang ke MPR hari ini, untuk melakukan konfirmasi. Ternyata, pimpinan MPR belum menerima surat apapun dari Partai Golkar,” katanya.

Ketika ditanya bagaimana tanggapannya soal penambahan jumlah kursi pimpinan MPR, menurut Zulkifli, dengan adanya penambahan pimpinan MPR RI diharapkan kinerja MPR dapat meningkat.

Menurut dia, penambahan kursi pimpinan MPR berdasarkan amanah UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Apapun pengaruhnya, pimpinan MPR RI melaksanakan amanah undang-undang. (ak/akt)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker