Terungkap, Ahok Ajukan PK atas Kasus Penodaan Agama

Abadikini.com, JAKARTA – Kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah. Ia mengatakan PK Ahok dilayangkan pada (2/2/2018) lalu.

“Bahwa benar pada tanggal (2/2/2018) melalui kuasa hukumnya Ahok, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada MA,” ujar Abdullah melalui pesan singkatnya yang diterima awak media di Jakarta, Senin (19/2/2018).

Abdullah mengatakan, mantan Gubernur DKI tersebut mengajukan PK melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan PK adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor : 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr., yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dijalani pidananya dengan statusnya sebagai terpidana.

Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan PK, Hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada Senin, (26/2/2018), kata Abdullah. “Kuasa hukum Ahok berdomisili di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga surat panggilannya tidak bisa langsung, melainkan melalui bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Abdullah.

Terkait sidang kedua PK dikatakan Abdullah rencananya akan dilaksanakan pada minggu berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah jaksa.

“Hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali membuat Berita Acara Pendapat kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap,” pungkas Abdullah. (rafael.ak)

Sumber: Antara

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker