Usai Dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi, JR Saragih Siap Tempuh Jalur Hukum

Abadikini.com, MEDAN – Pasangan calon gubernur yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB dan PKPI, Jopinus Ramli (JR) Saragih – Ance Selian, mengimbau kepada seluruh pendukung untuk tidak membuat keributan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut). Keputusan penyelenggara pemilu yang dinilai semena – mena tersebut, sebaiknya dipercayakan ke hukum untuk ditindaklanjuti.

“Ada dua juta lebih masyarakat pendukung dan mencintai pasangan JR Saragih – Ance Selian. Saya minta kepada mereka supaya dapat menahan diri, dan tidak usah ribut – ribut,” imbau JR Saragih setelah mengikuti Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diselenggarakan oleh KPU Sumut di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (12/2/2018).

Jopinus mengatakan, tidak ada pemberitahuan dari penyelenggara pemilu atas kekurangan dari persyaratan JR Saragih – Ance Selian saat melakukan proses verifikasi sebagai bagian dari persyaratan untuk maju menjadi calon gubernur dan wakil gubernur periode 2018 – 2023. Bahkan, KPU Sumut mengabaikan surat kelengkapan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan terkait ijazah JR Saragih.

“Tanggal 19 Januari sudah dikirimkan surat pemberitahuan perihal ijazah JR Saragih menyangkut ijazah. Ijazah itu diserahkan kepada KPU Sumut. Lalu, kenapa mereka tidak mengakui hal itu. Tahun 2015 lalu saya mengikuti pilkada di Simalungun, tidak ada masalah dengan ijazah. Saya yakin, ada Tuhan yang akan memberikan keadilan di atas keputusan manusia tersebut,” katanya.

Menurutnya, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menanggapi keputusan tersebut. Bahkan, untuk menetralisir massa pendukung, JR Saragih bersama Ance Selian akan menempuh jalur hukum. Pasangan ini mengajukan gugatan setelah membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). JR Saragih mempertanyakan hal yang membedakan KPU Sumut dan KPU Simalungun.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan saat KPU Simalungun akhirnya memasukkan nama JR Saragih bersama pasangannya ubtuk maju di pilkada Simalungun di tahun 2015 lalu. Keputusan memasukkan nama JR Saragih itu setelah berhasil memenangkan gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Tidak ada yang membedakan. Kita melakukan proses verifikasi kepada semua pasangan calon. Yang tidak melengkapi persyaratan tidak diloloskan. Ini merupakan keputusan,” sebutnya. (darwin.ak/sp)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker