Tuduh SBY Tanpa Bukti, Kuasa Hukum Setnov Tak Layak Dapat Hak Imunitas

Abadikini.com, JAKARTA – Politisi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengakui, memang setiap pengacara memiliki hak imunitas atau perlindungan. Itu sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Dia mengatakan, berdasarkan perundang-undangan ini pula, yang digunakan oleh pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, setelah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melaporkannya ke Bareskrim Polri.

SBY melaporkan Firman, terkait pernyataannya bahwa fakta persidangan kalau aktor besar proyek KTP elektronik adalah pemenang pemilu 2009, yakni Demokrat dan SBY.

Didi menjelaskan, hak imunitas yang ada dalam UU Advokat tidak serta merta membuat pengacara berbicara seenaknya. Apalagi sampai mengarah pada fitnah.

“Fitnah telah dilakukan, lalu dengan entengnya berteriak saya punya hak imunitas, tentu aneh dan absurd jadinya. Sebab hak imunitas yang sejatinya untuk tujuan mulia pembelaan yang bermartabat, menjadi terdegrasi karena telah dijadikan tameng politik fitnah murahan,” kata Didi, dalam pesan singkatnya yang dikutip dari laman VIVA, Rabu (7/2/2018).

Didi yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menerangkan, pada Pasal 16 UU Advokat berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.

Sementara Pasal 16 UU Advokat tersebut memiliki penjelasan, yakni “Yang  dimaksud  dengan  itikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya”.

“Hak imunitas advokat ini hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan profesinya dengan itikad baik. Ukuran itikad baik adalah sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hukum. Dan sejatinya tentu dengan menjunjung tinggi kehormatan dan etika advokat,” jelasnya.

Sementara, pernyataan Firman yang menyebut SBY dan Demokrat sebagai aktor utama KTP elektronik, kata Didi, itu disampaikan di luar persidangan Tipikor Jakarta pada 25 Januari 2018.

Apalagi, lanjut Didi, apa yang disampaikan Firman Wijaya tersebut tidak memiliki bukti hukum. Maka sewajarnya, lanjut dia, SBY sebagai warga negara biasa, melawan secara hukum. Bukan menebar fitnah lagi.

“Bapak Susilo Bambang Yudhoyono juga adalah warga negara seperti kita semua yang berhak sepenuhnya mendapatkan keadilan. Berhak sepenuhnya membela diri dan melawan segala bentuk fitnah yang diarahkan kepada dirinya,” jelasnya.

SBY datang dengan sang istri Ani Yudhoyono, tiba di Bareskrim Polri pukul 16.50 WIB pada Selasa 6 Februari 2018. Selang setengah jam kemudian atau pukul 17.20 WIB, SBY dan rombongan selesai membuat laporan.

“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP,” ujar SBY usai membuat laporan.

Usai membuat laporan, SBY pun menyerahkan kasus laporannya kepada kuasa hukum. “Tentunya saya serahkan Tuhan Maha Kuasa, Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ucapnya.

Dalam laporan bernomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018, terlapor yakni Firman Wijaya disangkakan Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang dugaan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik di depan publik baik melalui media elektronik maupun media online. (bob.ak/viva)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker