Kader PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Korupsi E-KTP

Abadikini.com, JAKARTA- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Olly Dondokambey diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Sedianya, Olly akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik sedang mengklarifikasi aliran dana panas proyek e-KTP dari sejumlah pihak, termasuk Olly.

“Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak,” kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2018)

Nama Bendahara Umum (Bendum) PDIP itu sendiri sempat disebut-sebut sebagai pihak yang turut kecipratan‎ uang panas proyek e-KTP dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

‎Dalam hal ini, Olly disebut menerima uang sebesar 12 juta Dollar Amerika Serikat saat menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari proyek e-KTP.‎ Namun demikian, Olly membantah hal itu.

Febri mengaku pada pekan ini, pihaknya memang sedang fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah politikus. “Untuk tersangka ASS, dalam minggu ini kami mendalami kluster politik,” pungkasnya.

Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto ‎masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (ak/okzn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker