Gubernur Anies Surati Kepala BPN Minta HGB Pulau Hasil Reklamasi Dibatalkan

Abadikini.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah melayangkan surat pada Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil perihal penundaan dan pembatalan Hak Guna Bangunan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi Pulau C, D, dan G.

“Dengan hormat saya sampaikan bahwa saat ini Pemerintah DKI tengah melakukan kajian yang mendalam dan kompherensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta,” demikian pembuka surat tertanggal 29 Desember 2017.Baca Juga :  KNT: Nelayan Pengusaha Dirangkul, Nelayan Tradisional Digusur

Ada dua poin penting yang disampaikan Gubernur dalam surat tersebut yakni pertama, pemerintah DKI menarik kembali seluruh surat-surat mengenai penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi pantai utara Jakarta.

Kedua, meminta BPN untuk tidak menerbitkan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi di Jakarta.

“Demikian pemberitahuan dan permintaan saya. Apabila ada perkembangan lebih jauh menyangkut lahan reklamasi, saya akan sampaikan secara khusus kepada Badan Pertanahan Republik Indonesia,” bunyi penutup surat yang kemudian dibubuhi tanda tangan Anies.

Sumber Berita
Aktual.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker