MA Kabulkan PK OC Kaligis, Pimpinan KPK: Apa Pun Putusan Hakim Kita Harus Hargai dengan Segala Pertimbanganya

MA mengabulkan PK yang diajukan terpidana kasus suap hakim OC Kaligis. Dalam amar putusannya, MA mengurangi masa hukuman pidana penjara advokat senior itu dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), OC Kaligis. KPK menghormati apa pun keputusan MA termasuk ‘memotong’ hukuman tiga tahun penjara pengacara kondang tersebut.

“Apa pun putusan hakim kita harus hargai dengan segala pertimbanganya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, (22/12/2017).

Saut mengatakan putusan PK OC Kaligis bakal menjadi bahan diskusi pimpinan KPK. Salah satunya untuk menganalisis dampak dari pengurangan hukuman bagi para koruptor terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Karena ini harus total dilihat bagaimana ‘criminal justice system‘ kita saat ini dan akan kita arahkan ke mana, agar membawa impact bagi pembangunan peradaban hukum kita,” ujar dia.

Saut mengungkapkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada para koruptor merupakan salah satu bagian dari upaya membangun peradaban hukum di Indonesia.

“Putusan atas tuntutan itu hanya satu bagian dari banyak lagi variable dari bagaimana pembangunan peradaban hukum kita dibangun,” ucap dia.

MA mengabulkan PK yang diajukan terpidana kasus suap hakim OC Kaligis. Dalam amar putusannya, MA mengurangi masa hukuman pidana penjara advokat senior itu dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Meski mendapat pemotongan masa tahanan, OC Kaligis tetap terbukti melakukan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebesar USD27 ribu dan SGD5 ribu.

OC Kaligis menerima suap dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. Tujuannya, agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi. (bop.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker