Korupsi Yang Melibatkan Dirjen Hubla, KPK Panggil Ignasius Jonan Mantan Menhub

abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.

Tonny ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap perizinan dan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.

KPK akan memeriksa Ignasius, yang menjabat Menhub pada 2014-2016 itu, dalam kapasitas sebagai saksi.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).

Febri mengatakan, selain memanggil Jonan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Sekretaris PT Pelindo II Santi Puruhita dan Dirut PT Multi Prima Suniono.

Kasus ini bermula saat Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017). Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar.

Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.

Suap itu diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Adiputra bersama Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (selly.ak/kompas)

Topik Berita

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button
Close

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 turbo128 planet128 turbo128 rawit128 turbo128 planet128
planet128
planet128
planet128
planet128
rawit128
planet128
planet128
planet128
planet128
planet128
planet128
planet128
rawit128
rawit128
planet128
planet128
planet128
planet128
planet128
rawit128
rawit128
planet128
planet128
rawit128
turbo128
planet128
rawit128
planet128.co.in
turbo128
turbo128
rawit128
turbo128
turbo128
rawit128
rawit128
rawit128