Menkominfo Keluarkan Kebijakan Registrasi Ulang SIM Card Prabayar

abadikini.com, JAKARTA – Menkominfo, Rudiantara mengatakan saat ini kementeriannya telah menerima sebanyak kurang lebih 46 juta nomor ponsel yang diregistrasi pelanggan seluler prabayar. Sementara, saat ini terdaftar di operator masih ada sebanyak 300 juta nomor.

“Sampai saat ini kurang lebih 47 juta, verifikasi yang sudah  dilakukan, dari pelanggan prabayar. Kalau SIM itu katanya lebih dari 300 juta, cuma saya juga tahu ada yang pegang dua sim, tiga sim, beli kemudian pakai, habis buang,” kata Rudiantara di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin ( 30/10/ 2017).

Menurutnya, dengan meregistrasi dan terdaftarnya semua nomor, maka kenyamanan pelanggan akan meningkat. Sebab tak akan ada lagi pesan penipuan, karena akan mudah dilacak.

“Yang tadinya papa minta pulsa, mama minta pulsa, ketahuan, yang prank SMS, prank message itu yang bohong, tipu, nanti ketahuan,” kata Rudiantara.

Sebelumnya, Rudiantara mengeluarkan kebijakan agar semua nomor ponsel yang sudah aktif diregistrasi. Jangka waktu registrasi dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Mereka yang tak registrasi akan diblokir akses teleponnya secara berkala.(leo.ak/vv)

 

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker