Besok Layanan Taksi Online Sementara Off

abadikini.com, YOGYAKARTA- Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) mengajak seluruh driver Taksi Online di wilayah ini menggelar aksi turun ke jalan pada Selasa (31/10/17). Melalui aksi ini, mereka akan menyerukan penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108/2017 yang mengatur tentang operasional Taksi Online.

“Kami akan menunjukkan kepada seluruh Indonesia bahwa Jogja tidak diam saja tentang diberlakukannya [Permenhub] 108 itu,” ujar Muhtar Anshori, Ketua Umum Komunitas PPOJ, Minggu (29/10/2017) di Taman Kuliner Condong Catur saat akan melakukan koordinasi persiapan aksi.

Para pengemudi Taksi Online akan berjalan dari Kotabaru sampai ke depan Gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro. “Kami akan menyampaikan surat untuk Gubernur. Selain itu ada orasi dari tiap komunitas yang kami tunjuk”, imbuhnya. Mereka juga akan menggunakan berbagai atribut penunjang aksi seperti spanduk dan pengeras suara.

Sejak diterbitkannya sejumlah Permenhub hinggaa terakhir No.108/2017 ini, pihaknya menolak adanya aturan yang membatasi pengemudi online.

 

Sebelumnya, penolakan hanya berupa petisi. Ia mengakui, baru tahun ini melakukan penolakan lewat aksi. Dalam aksi tersebut, 29 komunitas di bawah naungan PPOJ yang kira-kira berjumlah 500 orang akan mengikuti aksi. Komunitas tersebut ada yang berpusat di Monjali, Gamping, Taman Kuliner, Kotabaru, dan Bantul.

Untuk mendukung aksi, seluruh pengemudi Taksi Online akan melakukan off aplikasi oline dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. “Meskipun mengalami kerugian [karena tidak beroperasi], tetapi ini harus dilakukan”, tuturnya. Mengingat banyaknya peserta aksi yang akan memenuhi jalan, Ia berharap semua peserta bisa santun.

Sosialisasi atau dialog rencana penerbitan Permenhub No.108/2017 dinilai hanya dilakukan di lima kota besar saja, seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar dan Medan. Meski begitu, PPOJ tetap menolak keseluruhan Permenhub No.108/2017. “Keseluruhan kami tolak, kalau direvisi ya cuma di situ-situ saja”, ujar Sekjen PPOJ, Yasir Arafat.

Beberapa butir isi Permenhub tersebut antara lain mengatur pemasangan stiker, pembatasan area, aturan uji KIR (uji teknis untuk kendaraan sewa) dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), STNK atas nama badan hukum serta adanya tarif bawah yang diatur Pemda.

Adapun Anshori menegaskan, Permenhub merugikan para pelaku bisnis individu karna terkesan melindungi pelaku industri besar. Misalnya dalam kewajiban STNK atas nama badan hukum, mewajibkan pengemudi online untuk memiliki lima kendaraan berbadan hukum.

PPOJ juga menolak stiker Angkutan Sewa Khusus. Menurut Anshori, ukuran dari stiker tidak logis (15 sentimeter). “Kami seolah-olah membranding produk. Juga ukuran sebesar itu tidak logis, padahal kan jualan kita di eksklusivitas mobil pribadi”, tutur dia.

Pihaknya juga menentang pembatasan area yang hanya boleh beroperasi di dalam kota saja. Menurutnya, pengemudi online hanya menawarkan jasa sewa dan bukan seperti taksi. Dalam hal ini, kendaraan adalah milik pribadi. Namun, statusnya disamakan oleh pemerintah. Ia mengeluhkan pula biro-biro rental untuk wisata yang selama ini tidak dibatasi dalam operasinya.

Meskipun mengalami kerugian dari penerapan Permenhub, PPOJ sendiri belum melanjutkan ke langkah hukum. Saat ini, pihaknya akan melakukan uji materi Permenhub terlebih dulu.

Ditambahkannya, sosialisasi dari Pemda DIY terkait Permenhub digelar pada Sabtu (29/10/2017) lalu. Rencananya aturan ini mulai berlaku pada 1 November 2017 mendatang. Sementara pihaknya mengatakan, akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Permenhub 108/2017 tetap berlaku. (ak.sp)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker