Eggi Sudjana Ajak Damai Ormas yang Melaporkan Dirinya, Jika Tidak Ancam Laporkan Balik

abadikini.com, JAKARTA – Pengacara sekaligus Penasihat Presidium Alumni 212, Eggi Sudjana meminta sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) segera mencabut laporan mereka terkait dirinya. Eggi meminta ormas-ormas yang dia maksud mencabut tuduhan yang menyebut dirinya telah melakukan penistaan terhadap agama.

Eggi mengklaim tak pernah sekalipun berniat melakukan penistaan agama atau menghina golongan agama lain. Terkait ucapannya di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, Eggi menegaskan hal itu diutarakan hanya untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

“Sudahlah, cabut laporannya, saya maafkan kalian. Tapi segera cabut laporannya,” kata Eggi di gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (10/10/2017).

Eggi mengatakan, pernyataannya di MK tanpa didasari kebencian apapun terhadap golongan terentu. Dia justru sedang berusaha menyampaikan informasi demi keutuhan Indonesia.

“Saya itu tidak ingin ada perpecahan, saya maunya itu bersatu, Indonesia itu bersatu,” kata dia.

Jika pelaporan terhadap dirinya tidak dicabut, Eggi mengancam akan segera mengambil langkah hukum. Eggi berniat melaporkan balik para pelapor.

“Kalau tidak dicabut, kalian saya laporkan balik. Ini sekarang kalau kalian cabut, saya maafkan. Ini saya tidak mau ribut,” kata dia.

Eggi pun berdalih, pernyataan yang sempat dia lontarkan di Mahkamah konstitusi itu konteksnya masih merujuk pada proses persidangan. Dia berkukuh, pernyataan itu tidak bisa diintervensi, apalagi sampai dilaporkan ke kepolisian.

Eggi bahkan menyebut dirinya bisa kebal terhadap hukum, lantaran dalam proses persidangan dia punya posisi sebagai pengacara tidak bisa digugat.

“Tidak bisa dituntut, sangat jelas karena posisi saya sebagai advokat,” kata dia.

Eggi sebelumnya dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (DPN Peradah) ke Bareskrim Polri dan Aliansi Advokat Nasionalis ke Polda Metro Jaya. Eggi dianggap telah menyebarkan kebencian dan menista agama.

Dua laporan itu terkait dengan wawancara Eggi di Gedung MK pada 2 Oktober 2017. Eggi dalam wawancara itu berpendapat bahwa ajaran selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila.

Dalam wawancara itu, Eggi sekaligus membantah ucapannya bertujuan mendiskreditkan agama selain Islam. Hal itu menurutnya lebih ditujukan terkait efek Perppu Ormas dan bagi kelangsungan organisasi keagamaan.

Ketua DPN Peradah Sures Kumar saat dihubungi terpisah berencana mengubah laporannya terhadap Eggi, dari yang semula laporan ujaran kebencian menjadi laporan soal penodaan agama.

Sures memastikan pihaknya akan menggandeng beberapa ormas lain dan melaporkan Eggi dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a UU KUHP tentang penodaan agama. (ak.leo/cnn)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker