Komisi VII DPR RI, akan Panggil Sri Mulyani Terkait Pajak Freeport

abadikini.com, JAKARTA- Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kembali mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Kali ini terkait pajak PT Freeport Indonesia.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pajak Freeport yang disusun Sri Mulyani, perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat itu mendapat keringanan pajak.

Rencana Sri ditanggapi serius oleh Komisi VII DPR RI yang membidangi pertambangan.

“Nanti kami panggil dan rapat dengan Menteri Keuangan” tegas Ketua Komisi VII, Gus Irawan Pasaribu, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Gus Irawan menyebutkan tujuan memanggil Sri Mulyani itu untuk meminta konfirmasi soal penurunan pajak Freeport yang dinilainya berlebihan.

Menurutnya, negosiasi pemerintah RI dengan Freeport masih belum selesai saat rencana penurunan pajak itu dibuat. Karenanya, Sri Mulyani wajib memberikan penjelasan kepada parlemen dan publik luas mengenai rencananya itu.

“Divestasi 51 persen saham, pembangunan smelter serta kewajiban di sisi perpajakan, itu yang kemudian harus dijelaskan kepada publik,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Selain menolak skema divestasi saham 51 persen yang ditawarkan pemerintah, Freeport juga menuntut perjanjian stabilitas investasi untuk keberlangsungan tambangnya setelah status Kontrak Karya (KK) berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Demi mengakomodasi keinginan Freeport, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Pembahasan RPP melibatkan Freeport dan lintas kementerian.

“Tentang penerimaan negara, RPP disusun Bu Sri Mulyani (Menkeu). Divestasi, baik waktu dan nilai itu, ditangani tim gabungan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Senin (2/10/2017) lalu.

Mengutip Kontan, Selasa (3/10/2017), RPP sudah berada di laci meja Sekretariat Negara. Rancangan ini, salah satunya, memberikan perlakukan khusus sistem perpajakan Freeport dengan IUPK.

BAB VII Pasal 14 RPP menyebutkan, tarif pajak penghasilan badan (PPh) Freeport hanya 25 persen. Turun dibandingkan dengan PPh badan Freeport dalam rezim KK, yakni 35 persen. (vl.ak/rmol)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker