Yang Kecil Digilas yang Besar Melaju: Analisa Penertiban Bangunan Reklame di Depan Polda Metro Jaya

Oleh:
Ayaturrahman
Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi
LPKB (Lembaga Pengawal Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa)

Yang kecil di gilas yang besar melaju, itulah kira-kira kalimat yang setidaknya mewakil peristiwa penertiban satu bangunan reklame yang berada di Jln. Jend. Gatot Subroto yang berada tepat diluar lingkungan Polda Metro Jaya samping jalan penyeberangan orang yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta pada hari rabu malam tanggal 4 Oktober 2017.  Sekitar jam 21.00. Wib sampai selesai.

Pernyataan tersebut di atas tidak berlebihan dan sangat beralasan karena sebenarnya bangunan reklame itu dibangun oleh perusahaan kecil dan belum begitu berpengalaman dalam dunia periklanan, perjuangan mereka dalam hal ini CV. Mitra Consultan bersama PT. PAU Media untuk mendapatkan titik reklame tersebut bukanlah hal yang mudah tapi butuh waktu bertahun tahun dan kerja keras yang tentunya menghabiskan waktu dan materi yang tidak sedikit.

Pembongkaran bangunan reklame di Jalan Jenderal Gatot Soebroto di depan Polda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017)

 

Bangunan reklame tersebut bukanlah bangunan liar yang tidak berizin tapi bangunan reklame tersebut adalah bangunan yang sudah mendapatkan izin resmi dan telah melalui proses yang panjang dan melelahkan, pada tahun 2015 Pemda DKI Jakarta Melalui Kepala Badan Pelayanan Terpadu telah mengeluarkan Izin Prinsip No. 82/5.9/31/-1.752.11/2015, dengan keputusan memberikan Izin Prinsip Reklame kepada CV. Mitra Konsultan yang berlokasi di Jln. Jend. Gatot Subroto (depan Polda Metro Jaya) Jakarta Selatan 128 M2. Kemudian diikuti dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu No. 225/8.1/31.74/-1.7.785.51/2016, demikian juga dengan TLB-BR yang juga di keluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu, dan karena kawasan itu termasuk dalam kawasan khusus diluar sarana dan prasana kota atau tepatnya termasuk dalam lingkup jalan Nasional maka CV. Mitra Konsultan.

Sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku terutama Perda DKI Jakarta No. 9 Tahun 2014 Pasal 16  ayat (3)  jo Pasal 35 ayat (1) Pergub. DKI Jakarta No 244 tahun 2015 maka sebelum mendapatkan IPK, IMB dan TLB-BR telah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari dari kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Surat Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Naional IV No. 71/.13.D3.Bv/Rek/31 tertanggal 29 April 2013 sehingga menurut peraturan perundangan yang berlaku berdirinya bangunan Reklame telah melalui dan mengikuti proses hukum yang berlaku dan sama sekali keberadaanya tidak melanggar atau bertentangan dengan hukum yang berlaku sehingga tindakan Pemda DKI Jakarta Melalui Satuan Polisi Pamong Praja  dan Intansi terkait  yang melakukan penerbitan Bangunan Reklame tersebut adalah masuk dalam kategori tindakan sewenang-wenang melanggar hak sekaligus melanggar hukum serta tidak mencerminkan good governace  serta  perlindungan terhadap pengusaha kecil yang sedang di kembangan oleh Pemerintah Republik Indonesia saat ini. Maka kami mohon agar Gubernur yang akan datang benar benar memperhatikan perlindungan dan perkembangan Pengusaha Kecil untuk dapat tumbuh dengan baik, jangan di cukur sebelum berkembang yang menyebabkan pengusaha kecil ini mati suri.

Ironisnya tindakan dan kewenangan yang di miliki oleh Satuan Pamong Praja dan Instansi yang terkait dalam penertiban bangunan reklame tersebut sama sekali tumpul dan tidak berdaya ketika berhadapan dengan Perusahaan Besar seperti PT. MIB (Media Indra Buana) yang notabenenya menguasai dan memanfaatkan Bangunan Reklame yang berada di halaman Polda Metro Jaya (Pintu Keluar polda Metro Jaya).Mencermati bangunan itu dari aspek Peraturan Perundangan yang berlaku terutama Perda (Peraturan Daerah)  DKI Jakarta No. 9 Tahun 2015 dan  Pergub (Peraturan Gubernur) DKI Jakarta No. 224 Tahun 2015 maka hampir semua ketentuan Peraturan itu di langgar, baik yang bersifat subtansi maupun bersifat tehnis. Secara subtansi bangunan reklame tersebut diduga tidak memiliki semua izin yang menyangkut penyelenggaraan reklame, baik itu  IPK, IMB dan TLB-BR maupun Rekomendasi dari Polda Metro Jaya, sehingga secara tehnis PT. MIB di duga tidak memiliki perjanjian kerjasama atau sewa lokasi sebagaimana yang di persyaratkan oleh kententuan Perda DKI Jakarta No. 9 Pasal 13 jo Pergub DKI Jakarta tersebut.

Sangatlah mudah untuk melihat dan mencermati kalau bangunan reklame “Raksasa” yang di kuasai dan dimanfaatkan oleh  PT. MIB (Media Indra Buana) tersebut tidak sesuai dan/atau melanggar peraturan perundangan yang berlaku :

  1. Tata letak bangunan reklame tersebut berada  pada zona atau sub zona Pemerintah dalam hal ini  POLRI oleh karena itu tidak di perkenangkan menyelenggarakan Reklame komersial sebagaimana yang di atur dalam Pergub DKI Jakarta No. 244 Tahun 2015 tapi lihat fakta lapanganya hampir semua iklan yang di tayangngkan adalah murni komersial;
  2. Dari bentuk bangunan reklame, sebagaimana kita ketahui halaman Polda Metro Jaya adalah masuk dalam zona atau sub Zona POLRI sekaligus berada dalam kawasan Kendali Ketat yang melarang setiap bangunan reklame tidak di perbolehkan dalam bentuk horizontal dan hanya di perbolehkan dalam bentuk vertikal sementara fakta lapanganya bangunan reklame itu dalam bentuk horizontal;
  3. Dari sisi penempatanya yang berada di zona atau sub zona POLRI yaitu halaman Polda Metro Jaya dan dari sisi bentuknya yang Horizontal sebagai bentuk yang di larang dalam kawasan Kendali Ketat maka sangatlah jelas dan patut di duga bangunan Reklame tersebut tidak memiliki izin dan atau keberadaanya tidak melalui proses hukum sebagaimana semestinya.

Dari fakta-fakta yang kami sampaikan tersebut di atas maka sedikit sekali kemungkinan Pemda DKI Jakarta tidak mengetahui dan memahami keberadaan bangunan reklame tersebut demikian juga Polda Metro Jaya yang memiliki lokasi /halaman tempat dimana bangunan tersebut berdiri pasti mengetahui dan memahaminya, artinya dalam kasus ini 3 (tiga) Lembaga Negara yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu DPRD Propinsi DKI Jakarta sebagai Lembaga Pembuat  Peraturan Daerah, Gubernur DKI Jakarta sebagai Pembuat Pergub atas Persetujuan Dewan dan Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya sebagai Penegak Hukum khususnya di Wilayah Pemerintah DKI Jakarta sama sekali lumpuh dan tidak berdaya untuk menghadapi atau setidaknya tidak berani berbuat apa-apa di depan pengusaha yang memiliki PT. MIB (Media Indra Buana) ini.

Sebagai Lembaga Swadaya masyarakat yang terhimpun dalam LPKPB (lembaga pengawal kebijakan Pengadaan Barang/Jasa) merasa sangat perlu untuk mengungkap permasalahan ini secara terang benderang yang berbasiskan dokumen dan data yang valid sehingga apa yang kami sampaikan sesuai fakta-fakta lapangan dan fakta fakta hukum yang berlaku untuk ruang lingkup permasalahan ini.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker