Kantor Bantuan Hukum Bulan Bintang Menyoroti Adanya Tebang Pilih Dalam Kasus Gas Elpiji di Sukoharjo

abadikini.com, SUKOHARJO- Penasihat Hukum tersangka kasus dugaan pengoplos gas elpiji, Awod SH merasa keberatan dengan proses penanganan perkara ini yang dilakukan penyidik Polres Sukoharjo.

Pasalnya, Dirinya merasa ada tebang pilih terkait dengan kasus ini dan pelaku utamanya tidak di proses hukum, bahkan dugaannya justru di lindungi.

“Kedua Tersangka yg baru lulus SMU ini dituduh menyewa rumah secara patungan, juga merekalah yang menjalankan bisnis tercela ini yang di kabarkan dalam setiap bulannya meraup keuntungan puluhan juta” ujar Awod melalui rilis yang diterima abadikini.com pada Jumat (25/8/2017) Di Jakarta.

Menurutnya, hasil investigasi dirinya berbeda,  justru menunjukkan bahwa ke 3 tersangka ini (2 diantaranya klien Awod) sebenarnya tidak tahu apa-apa selain hanya mengerjakan perintah dari seorang berinisial SRY yang memiliki agen gas elpiji besar di Sukoharjo.

Diketahui, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Konstantine Baba mengatakan elpiji oplosan tersebut disita dari tiga pelaku yakni yakni AB (24 tahun) EA (20 tahun) dan JB (24 tahun). Ketiga pelaku, jelas dia, memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram dan bright gas.

“Mereka hanya karyawan biasa, bahkan tergolong dari keluarga tidak mampu, dimana setelah lulus SMU tidak bisa melanjutkan sekolah dan melamar bekerja di agen gas elpiji milik SRY,” katanya

Lebih lanjut lagi, Awod menjelaskan bahwa dua bulan setelah mereka bekerja, oleh SRY di sewakan rumah di Dusun Duwet, baki, disana mereka di perintahkan untuk mengoplos gas subsidi ke nonsubsidi

“Bahkan rumah kontrakan yang digunakan untuk mengoplos tersebut, yang mengontrak adalah si MLY yang kami duga merupakan anggota polri,” terang Awod yang merupakan delegasi dari Kantor Bantuan Lembaga Hukum Bulan Bintang.

Dirinya serta Lembaga Bantuan Hukum Bulan Bintang mengaku sudah melakukan investigasi perkara ini, mulai dari wawancara dengan lingkungan warga sekitar rumah yang di pakai mengoplos, hingga pejabat setempat serta pemilik rumah tersebut.

“Jadi siapa yang berperan disitu kami sudah merekamnya. Tidak hanya itu, pemilik usaha itupun kami datangi. Usaha Gas Elpijinyapun tidak wajar, mulai dari jumlah dan tempat menyimpannya gas Elpiji Subsidi yang ditaruh di dalam ruko-tuko yang sangat tertutup di komplek pasar Gentan, Baki, Sukoharjo” Katanya

Dalam menangani perkara ini pihaknya masih beranggapan jajaran polres sukoharjo masih tebang pilih, dimana hanya karyawaanya saja yg di proses, pemilik dan oknum polisi yang terlibat tidak disentuh, bahkan dugaan kami justru dilindungi. (beng/ak)

 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker